Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 Kepala Seksi yang masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Seksi Media Publik

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media  komunikasi publik. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Media Publik mempunyai fungsi :

  1. Pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  2. Pembuatan konten lokal;
  3. Pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal;
  4. Diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Daerah.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Seksi Pengelolaan Informasi

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pengelolaan opini dan aspirasi publik. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  2. Pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Daerah;
  3. Menyelenggarakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
  4. Menyelenggarakan layanan monitoring  isu publik di media (media massa dan sosial).
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pelayanan Informasi Publik

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Daerah.
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.