Jelang Batas Akhir, Dirjen PPI Jelaskan Mekanisme Pemblokiran Bertahap

Bandung, Kominfo – Menjelang batas akhir Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan ulang kartu prabayarnya agar terhindar dari pemblokiran bertahap.

“Registasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. 28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 februari itu dihitung, jika selama 30 hari tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoing call dan sms. Lalu 15 hari setelahnya, jikas masih belum melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran incoming call dan sms. Jika sampai 15 hari setelahnya juga belum registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Dirjen Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital “Awareness Registrasi Nomor HP” di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin (26/02/2018).

Hal itu dipertegas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys. “Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun walaupun sms keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” tegas Merza.

Merza berharap tidak ada pelanggan yang terkena pemblokiran total. “Jika sampai terakhir belum juga, mohon maaf nomornya akan dimatikan. Mudah-mudahan tidak ada yang sampai ke tahap ini,” tuturnya.

Sediakan Booth Konsultasi Registrasi

Dalam seminar tersebut, Kementerian Kominfo membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang masih kesulitan dalam melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Reni Christine, mahasiswi ITB jurusan Teknik Informatika yang hadir dalam seminar tersebut turut menyampaikan apresiasinya. “Seminarnya informatif banget ya. Program registrasi ini juga perlu, biar makin tertata pendataan Indonesia,” jelas Reni.

Seminar ini merupakan kerja sama antara Kemkominfo dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Institut Teknologi Bandung. Turut hadir sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil, David Yama, dan Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan Institut Teknologi Bandung, Prof. Suhono H. Supangkat. (VY)

Sumber

Jelang Batas Akhir, Dirjen PPI Jelaskan Mekanisme Pemblokiran Bertahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *