Pemerintah Kabupaten Bogor Resmi Berlakukan Perbup Nomor 13 tahun 2019

Cibinong- Dalam moment peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 tingkat Kabupaten Bogor menjadi momentum terbaik bagi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bogor karena hari ini, tanggal 17 agustus 2019 Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi memberlakukan peraturan Bupati Bogor nomor 13 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, dengan kebijakan : untuk toko modern, pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong plastik, untuk hotel, restoran, dan cafe tidak menyediakan sedotan plastik dan styrofoam, untuk perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan lembaga pendidikan agar mengurangi kemasan plastik pada kegiatan rapat/sosialisasi dan kegiatan sejenis.

“peraturan ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang lebih berkualitas dengan mengurangi dan membatasi penggunaan plastik,”ujar Bupati Bogor saat menjadi Inspektur upacara HUT ke 74 tingkat Kabupaten Bogor,bertempat di Lapangan Tegar Beriman, cibinong pada Sabtu (17/8).

Bupati juga mengatakan bertepatan dengan masa kemerdekaan yang telah kita nikmati selama 74 tahun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku pembangunan, mulai dari tingkat RT, RW, Kepala Desa/Lurah, dan Camat, serta berbagai elemen masyarakat atas kerjasama yang sangat baik dalam mengawal dan mensukseskan pembangunan di Kabupaten Bogor. visi misi Kabupaten Bogor yang telah masuk dalam RPJMD 2018 – 2023 ialah terwujudnya Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban, yang ditopang oleh lima program unggulan bernama pancakarsa, yakni bogor cerdas, bogor sehat, bogor maju, bogor membangun, dan bogor berkeadaban. tanpa peran serta semua pihak dan komponen masyarakat, upaya untuk mewujudkan visi misi tersebut tidak akan berhasil dengan baik.

“kunci percepatan pembangunan hari ini adalah sinergi dan kolaborasi. untuk itu pada kesempatan yang baik ini, kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten bogor untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun Kabupaten Bogor, dengan memberikan yang terbaik dari diri kita demi mencapai hasil terbaik dalam bidang yang kita tekuni masing-masing, sehingga kita mampu mengisi kemerdekaan bangsa dengan karya dan prestasi terbaik,”katanya. Ia juga mengatakan sepanjang 74 tahun ini, indonesia telah berkembang menjadi negara yang tidak kalah pesat pertumbuhannya dibandingkan negara-negara berkembang lainnya, sehingga sebagai bangsa, kita mendapat tempat yang terhormat dalam berbagai forum internasional.

Namun demikian, harus diakui bahwa kita masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang sangat dinamis dan kompleks, terutama ketika seluruh dunia menjadi pasar global yang tanpa batas dan menuntut kita untuk bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas membangun bangsa yang unggul dan berdaya saing tinggi. di sisi lain, menurutnya kita juga dihadapkan pada tantangan pluralitas masyarakat yang majemuk, mengingat bangsa indonesia terdiri atas berbagai latar belakang agama, budaya, suku bangsa dan adat istiadat yang sangat beragam. di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengedepankan nilai-nilai persatuan, kesatuan dan kebersamaan, agar keberagaman menjadi rahmat dan sumber kekuatan yang mendorong kita semua, untuk saling mendukung satu sama lain dan maju bersama sebagai bangsa yang kuat.

“sejalan dengan menumbuhkembangkan budaya kerja keras, kerja cerdas, dan membangun kebersamaan di antara seluruh komponen bangsa, tema “sdm unggul indonesia maju” dalam peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke-74 tahun ini sangat relevan untuk indonesia berdaya saing di kancah global,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor, Ade Yasin berkesempatan menyerahkan surat terkait pemberian remisi kepada para WBP, khusus di wilayah kabupaten Bogor, dari 2.704 orang napi/tahanan yang menghuni 4 unit Lapas / Rutan di Kabupaten Bogor, sejumlah 1.881 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Narapidana di wilayah kabupaten Bogor yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 1.849 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya, sehingga dapat dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2019 sejumlah 32 orang. (Andi/Derima/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Pemerintah Kabupaten Bogor Resmi Berlakukan Perbup Nomor 13 tahun 2019
Tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *