Sekretariat

Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha, dan kepegawaian Dinas;
  3. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  4. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  5. Pengelolaan keuangan Dinas; dan
  6. Pengelolaan situs web Dinas.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan membawahi 3 Sub Bagian yang masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Sub Bagian Program dan Pelaporan

Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Program dan Pelaporan  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. Pengelolaan penyusunan Anggaran Dinas;
  4. Pengelolaan Situs Web Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan administrasi kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  2. Pengelolaan barang/jasa Dinas;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hokum;
  4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  5. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas;dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Keuangan

Mempunyai tugas Membantu Sekretaris dalam melaksanakan Keuangan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penatausahaan keuangan Dinas;
  2. Penyusunan pelaporan Keuangan Dinas; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya