Bidang Penyelenggaraan E-Government

Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Daerah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Persandian dan Layanan Keamanan Informasi e-Government serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Penyelenggaraan E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 Kepala Seksi yang masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Seksi Infrastruktur dan Teknologi

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Daerah serta Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC)
  2. Menyelenggarakan Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government
  3. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika
  4. Menyelenggarakan Government Cloud Computing,
  5. Menyelenggarakan Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik
  6. Menyelenggarakan Layanan filtering konten negative;
  7. Menyelenggarakan Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pengembangan Aplikasi dan Data

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government serta Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Aplikasi dan Data mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  2. Menyelenggarakan Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  3. Menyelenggarakan Layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
  4. Menyelenggarakan Layanan recovery data dan informasi;
  5. Menyelenggarakan Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  6. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  7. Menyelenggarakan Layanan interoperabilitas;
  8. Menyelenggarakan Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
  9. Layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi Persandian dan Layanan Keamanan Informasi e-Government dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi  Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Penyiapan bahan penyusunan peraturan teknis tatakelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi, pengelolaan sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Operasional pengamanan komunikasi sandi serta pengawasan dan evaluasi;
  3. Pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  4. Pengelolan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  5. Pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  6. Pengiriman, Penyimpanan, Pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  7. Peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi asistensi, bimbingan teknis, workshop dan / atau seminar;
  8. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan / atau seminar;
  9. Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  10. Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  11. Penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah
  12. Penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah
  13. Penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  14. Perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  15. Pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/ kritis melalui kontra penginderaan dan atau metode pengamanan persandian lainnya;
  16. Pengelolaa Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengemanan informasi dan komunikasi;
  17. Pemulihan data atau sistem  jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  18. Menyelenggarakan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
  19. Menyelenggarakan Layanan monitoring trafik elektronik;
  20. Menyelenggarakan Layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  21. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  22. Menyelenggarakan Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
  23. Menyelenggarakan Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  24. Menyelenggarakan Layanan penyediaan prasarana dan sarana  komunikasi pemerintah;
  25. Menyelenggarakan Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
  26. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.