Cibinong-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor : Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor mulai 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin perubahan penyelengaraan acara.
Dalam perubahan Keputusan Bupati tersebut, Ade Yasin mengatakan peringatan Hari besar Nasional/Keagamaan dan turnamen olahraga serta pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan dan atau kegiatan lain yang sejenis yang diselenggarakan di dalam atau di luar ruangan kapasitas peserta paling banyak 50 % (lima Puluh Persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam. “Jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam,” katanya.
Dalam perubahan tersebut juga Ade Yasin juga menegaskan sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan.
Ade Yasin mengatakan, perubahan keputusan Bupati diperketat, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. "Kita perketat karena penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi," tandasnya.
LIHAT SK PSBB PERUBAHAN PERPANJANGAN KE EMPAT KLIK DISNI (Andi/Diskominfo Kab. Bogor)