CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan data penerima bantuan sosial dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, dalam rapat koordinasi unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Senin (13/4).
Dari hasil rapat tersebut, Pemkab Bogor menetapkan sebanyak 341 ribu 616 (341.616) Rumah Tangga Miskin atau RTM sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan pengesahan Kementerian Sosial (Kemensos) RI per Januari 2020.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mendata penerima bantuan sosial dari non DTKS. Dari hasil pendataan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor bersama dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT dan RW, jumlahnya mencapai 400 ribu 336 (400.336) RTM.
Jika ditotal, jumlah keseluruhan penerima bantuan sosial di Kabupaten Bogor baik DTKS maupun non DTKS berjumlah 741 ribu 952 (741.952) RTM.
"Untuk DTKS, itu 291.487 RTM alokasi anggarannya dari Kemensos. Lalu 12.947 RTM itu anggarannya dari Gubernur Jawa Barat," jelas Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan dalam data yang diterima wartawan.
Sementara untuk non DTKS, sumber anggaran bantuan itu berasal dari tiga sumber. Pertama dari bantuan Presiden, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Bantuan Presiden itu dialokasikan bagi 133.256 RTM. Dari Pemprov Jawa Barat itu dialokasikan 87.065 RTM. Dan 180.015 RTM menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor," tutur Iwan.
Penganggaran non DTKS yang bersumber dari Pemkab Bogor ini, menurut Iwan, sudah teranggarkan dalam Perubahan Parsial II APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 54.004.500.000 (Rp 54 Miliar 400 Juta 500 Ribu).
"Itu dialokasikan untuk 180.015 RTM yang masing-masing sebesar Rp.300 ribu per RTM per bulan atau setara dengan 30 kilogram beras medium bulog selama tiga bulan," kata Iwan.
Namun dari keseluruhan itu, Iwan menyebut bantuan sosial yang didapatkan Kabupaten bagi yang terkena dampak Covid-19 berasal dari lima sumber.
Diantaranya Bantuan Presiden, Kementerian Sosial, Gubernur Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Dana Desa.
"Tapi dana desa masih menunggu keputusan pusat. Sehingga belum bisa diimplementasikan," ungkap Iwan.
Sementara, pada saat melakukan video conference dengan Pemkab Bogor, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil, meminta Pemkab Bogor untuk mendata semua penduduknya termasuk pendatang yang tidak ber KTP Bogor yang berpotensi miskin baru.
"Tolong pendatang yang tidak bisa pulang kampung dan bukan KTP Bogor tapi masuk kategori miskin baru itu tolong didata. Jangan sampai ada yang kelaparan," tegas Emil. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)