Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, sebanyak 4 dari 10 masyarakat Indonesia aktif di media sosial. Oleh karena itu, ia menyarankan agar membangun kewaspadaan atas konten nagatif terutama bagi anak dan remaja.

Menurut Niken, pemanfaatan media sosial dan internet yang digunakan oleh para anak-anak, remaja dan usia dewasa memiliki manfaat positif seperti untuk informasi, hiburan, edukasi dan sebagainya.

Kendati begitu, Niken meminta, pemanfaatan internet khususnya oleh anak-anak dan remaja harus tetap diawasi sebab tak bisa dipungkiri dari laju perkembangan teknologi informasi itu memiliki dampak negatif seperti ujaran kebencian, berita palsu dan konten SARA.

"Tahun lalu jumlah pengguna internet 130 juta orang. Dalam kurun waktu setahun jumlahnya meningkat menjadi 143 juta jiwa dan sebanyak 65 persen digunakan oleh anak dan remaja. dengan durasi 8 sampai 11 jam dalam sehari," ujar Niken pada diskusi publik literasi media digital bertema Manusia, Etika, dan Teknologi di Gedung Kesenian Jakarta, Taman Ismail Marzuki, di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Niken menuturkan, media sosial dan media mainstream amat berbeda ketika memproduksi informasi yakni adanya tahapan verifikasi yang dilakukan pers atau media terpercaya. Sedangkan di media sosial, ucap Niken, sebanyak 92,40 persen berbagai kabar yang ada adalah hoax serta konten kebencian.

"Informasi yang tersebar di media sosial tidak ada penyaringnya sehingga jauh dari nilai-nilai etika yang menjadi ancaman generasi muda," kata Niken.

Niken menyampaikan, pola komunikasi yang dilakukan masyarakat telah berubah menjadi pola 10 to 90. Sejumlah 10 persen masyarakat aktif membuat konten di media sosial sedangkan 90 persennya bertugas menyebarkan informasi tersebut.

Niken mengungkapkan, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya strategis guna mencegah konten negatif di internet seperti membuat aplikasi web aduankonten.go.id.

Masyarakat dapat berperan melaporkan materi atau konten negatif ke web tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo.**

  Sumber