CIBINONG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, lakukan kaji banding ke Kabupaten Bogor yang diterima langsung di Ruang Rapat Kadis Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Bogor, Selasa (11/8). Itu dilakukan untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan milik Kabupaten Bogor. Perda Ketahanan Pangan sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kekurangan pangan saat terjadi bencana maupun non bencana di Kabupaten Bangka Selatan
Ketua Bapem Perda DPRD Kabupate Bangka Selatan, Abu Khairi menjelaskan, kaji banding dilakukan dalam rangka menyiapkan Raperda inisiatif Kabupaten Bangka Selatan. Khususnya berkaitan dengan Perda Ketahanan Pangan daerah Kabupaten Bangka Selatan. Sebagai upaya kesiapsiagaan Kabupaten Bangka Selatan menghadapi berbagai kejadian tidak terduga baik itu bencana alam maupun kejadian non bencana alam. Untuk meminimalisir terjadinya kekurangan pangan di Kabupaten Bangka Selatan.
“Dari pertemuan ini, banyak yang bisa kami pelajari. Kemudian berdasarkan hasil diskusi. Ada kesamaan karakteristik masalah ketahanan pangan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bangka Selatan. Kita ingin ketika Perda ini diajukan menjadi Perda yang fleksibel dan mudah diterapkan di masyarakat,” Tegas Abu.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor, Farida Khuriyati menjelaskan, DKP Kabupaten Bogor adalah dinas satu-satunya di Jawa Barat yang punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengujian mutu pangan segar. Dan Untuk mobilitas kami punya mobil pengawasan mutu pangan. Status Kabupaten Bogor sendiri masuk kategori cukup tahan pangan, meskipun ada wilayah yang masuk rawan pangan yakni wilayah yang kemarin mengalami musibah bencana alam.
“Kami punya Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah, Ada 12 Peraturan Bubpati yang menjadi turunan dari Perda tersebut yang harus kita susun. Tahun 2020 ini ada 4 Perbub yang harus selesai, dan satu Perbup yakni Perbup 45 tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan sudah selesai”, papar Farida.
Farida menambahkan, ruang lingkup Perda no.6 tahun 2019 ini mengatur hal-hal seperti, perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, label dan iklan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta peredaran pangan segar. “Saat ini kami juga sedang fokus menyusun kebijakan yang arahnya ke cadangan pangan pemerintah desa,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, Kardenal mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Akibat dari kekurangan pangan dapat menimbulkan sejumlah masalah mulai dari masalah sosial hingga politik. Melalui Perda Ketahanan Pangan No.6 tahun 2019 menjadi solusi dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan bahkan kekurangan pangan di Kabupaten Bogor.
“Ketahanan pangan sangat penting yang harus dipenuhi. Ia sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang berinisiasi merancang Raperda Ketahanan Pangan. Melalui kegiatan ini bisa menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi untuk saling melengkapi satu sama lain,” katanya. (Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor)