Bupati Bogor Buka sosialisasi Paket Regulasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
23-07-2019
39
Ciawi- Bupati Bogor, Ade Yasin membuka sosialisasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan Daerah tahun anggaran 2019,bertempat di Pullmanhttps://diskominfo.bogorkab.go.id/wp-admin/edit.php?post_type=page Ciawi Vimala Hills, pada Selasa (23/7).
Dalam sambutannya Bupati Bogor mengatakan seiring dengan meningkatnya volume penyelenggaraan Pemerintahan daerah sistem pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan dan perbaikan dalam kerangka tata kelola Pemerintahan yang akuntabel, transparan dan partisipatif serta dapat di pertanggung jawabkan.
"kita di tuntut untuk menyikapi perkembangan termutakhir sistem pengelolaan keuangan daerah guna terselenggaranya sistem perencanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah yang mudah diakses bagi kepentingan penyusunan kebijakan dan berpegang teguh pada prinsip efektivitas dan efisiensi secara optimal,"katanya.
Ade Yasin juga mengatakan perubahan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah, antara lain terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran di tahun anggaran 2020, terutama berkenaan dengan keterpaduan dan sinkronisasi visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"upaya penyelarasan program dan kegiatan tahun 2020 juga harus dilakukan antara Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat,"ujarnya.
Namun Bupati juga memaparkan beberapa permasalahan dan tantangan yang kita hadapi dalam menyikapi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut antara lain kesiapan Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk dapat memenuhi semua tahapan dan jadwal penyusunan KUA/PPAS juga anggaran pendapatan belanja daerah secara tepat waktu, kebijakan Pemerintah Daerah dalam menentukan metode penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ditetapkan dengan peraturan Bupati yang berpedoman pada Pemerintah.
Ade Yasin juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk terus berpacu dan bersinergi dalam mewujudkan visi terwujudnya Kabupaten Bogor, Termaju, Nyaman dan berkeadaban dengan mendorong optimalisasi pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan.
"kepada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dana bagi hasil cukai hasil tembakau serta dana desa yang bersumber dari APBN, hendaknya terus melakukan evaluasi dan percepatan pelaksanaan anggaran dimaksud dengan mempedomani, mengingat ada batas akhir waktu pelaporan dan pelaksanaan, sehingga apabila ada keterlambatan proses pelaporan berdampak pada sanksi tidak disalurkannya dana-dana dimaksud,"pintanya. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)