Bupati Bogor Sampaikan LKPJ dan Pengesahan 3 Perda Bersama DPRD Kabupaten Bogor
09-04-2018
28
Cibinong – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, , Bupati Bogor Hj. Nurhayanti menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017. Selain itu, bersama DPRD juga, Bupati Bogor menetapkan 3 Raperda menjadi Perda, yaitu Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Tegar Beriman, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Pengelolaan barang Milik Daerah.
Nurhayanti mengatakan penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD ini merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD tahun 2017. Sisi lainnya, mekanisme LKPJ merupakan sarana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah yang objektif dan transparan sepanjang tahun 2017.
“LKPJ ini menjelaskan dan menerangkan tentang capaian kinerja daerah yang merupakan hasil evaluasi kinerja terhadap rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2017, tujuannya tiada lain untuk mendorong tumbuhnya semangat objektivitas serta kemitraan yang harmonis dan sinergis dalam menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang” ujar Nurhayanti
Disamping itu Nurhayanti menjelaskan, implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah di kabupaten bogor pada tahun anggaran 2017 disesuaikan dengan arah kebijakan keuangan daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kabupaten bogor yang telah ditetapkan, baik dalam dokumen RKPD, KUA, PPAS, maupun dalam dokumen APBD Kabupaten Bogor tahun 2017.
Kebijakan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 2017 yang dimuat dalam KUA PPAS tersebut diantaranya adalah :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang difokuskan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
2. Peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha/dunia industri untuk taat membayar pajak, melalui penyuluhan, sosialisasi dan pelayanan keliling;
3. Peningkatan pelayanan pajak melalui penerapan ISO 9001-2016, indeks kepuasan masyarakat, penyederhanaan proses serta prosedur perizinan;
4. Pengembangan pelayanan pajak daerah berbasis E-Tax;
5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap permasalahan yang terkait dengan upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah;
6. Mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perseroan Terbatas (PT);
7. Peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah;
8. Peningkatan kerjasama dengan BPN dalam pemutakhiran NJOP melalui penyusunan zona nilai tanah;
9. Peningkatan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi jawa barat serta peningkatan kerjasama dengan daerah otonomi lainnya dalam hal peningkatan sumber – sumber pendapatan daerah.
Selanjutnya, Nurhayanti juga menerangkan Terkait Tema Pembangunan Kabupaten Bogor pada Tahun 2017, yaitu penguatan infrastruktur dan pelayanan publik dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bogor Menjadi Kabupaten Termaju Di Indonesia, prioritas pembangunannya adalah :
1. Peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana wilayah;
2. Peningkatan daya saing perekonomian daerah,
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pendidikan dan kesehatan;
4. Peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan;
5. Pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
“Prioritas pembangunan di atas, didukung oleh pencapaian kinerja yang berkenaan dengan urusan pemerintahan, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung, urusan kesatuan bangsa dan politik serta urusan kewilayahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, dan kita juga mendapatkan beberapa penghargaan baik tingkat provinsi maupun pusat pada bidang-bidang tersebut” jelas Nurhayanti
Dalam Sidang Paripurna ini juga memabahas tiga raperda yakni Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Menjadi Perda Kabupaten Bogor, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda pengelolaan barang milik daerah menjadi Perda Kabupaten Bogor.
Terkait Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi menjadi perda Kabupaten Bogor, Bupati Bogor menjelaskan bahwa dengan terbentuknya raperda ini, Pemerintah akan memiliki kekuatan yuridis UNTUK menjadikan radio dan televisi YANG DIKELOLA Badan hukum dengan nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bogor Tegar Beriman Radio Dan Bogor Tegar Beriman Televisi.
“Upaya termaksud merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, yang antara lain mempersyaratkan pendirian lembaga penyiaran publik lokal harus berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah,” katanya.
Adapun terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati Bogor memaparkan perlu dilakukan, mengingat dinamika regulasi pemerintah pusat dan daerah telah memperluas objek dan rincian retribusi, sehingga menjadikan perda termaksud perlu disesuaikan agar selaras dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta mampu menyediakan sumber-sumber pendapatan daerah untuk mengantisipasi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah.
Masih kata Bupati Bogor, pembentukan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan upaya untuk mengantisipasi dinamika perkembangan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan lagi. (OCKY/ANDI/PARMAN/DISKOMINFO)