Bojong Gede- Bupati Bogor, Ade Yasin aktivitas KRL Jabodetabek di stasiun Bojonggede untuk melihat pengguna kereta api commuter line dari Kabupaten Bogor, pada Senin (20/4).
Ditemui selesai acara Bupati Bogor mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, langsung menindaklanjuti surat Kementerian Perhubungan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, yang meminta adanya bantuan pengamanan di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut.
Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, Pemkab Bogor sudah menerjunkan pengamanan sesuai permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengamanan Stasiun di Bojong Gede dan Cilebut.
Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan berapa personil yang diterjunkan untuk bantuan pengamanan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini.
“Intinya kita sudah terjunkan petugas keamanan. Saya hari ini menindaklanjuti surat yang diminta oleh Kemenhub, untuk lima daerah. Yaitu, Depok Bogor kabupaten dan kota serta Bekasi, kami diminta untuk mengamankan di hari pertama kerja ini,” katanya.
Ia menyebutkan, surat permohonan bantuan pengamanan dari Kemenhub tersebut diterima Pemkab Bogor pada Minggu (19/4/2020).
“Kami sudah menerjunkan personil di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut. Karena, dua stasiun tersebut terletak di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Tidak hanya itu lanjut Ade Yasin , dalam pemantauan tersebut masih banyak juga penumpang yang berdempetan. Padahal, anjuran pemerintah daerah dan aturan dari Kereta Rel Listrik (KRL) sendiri harus menjaga fisik Distancing.
“Tadi yang tidak boleh juga masih ada saya lihat, terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Artinya, memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan sangat sulit lagi untuk diatur,” tukasnya.
Bupati Bogor Ade Yasin juga menyesalkan soal masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan kerja di daerah Jakarta.
Padahal, pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum penerapan di Kabupaten Bogor.
“Tadi saya sudah tanya-tanya, masih ada yang wajib ngantor padahal sektor itu tidak wajib mempekerjakan karyawannya,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan, seharusnya perusahaan di Jakarta sudah diliburkan karena sudah memberlakukan PSBB. Tapi, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor terkecuali ada beberapa sektor.
“Ini juga butuh kerjasama dari pemerintah DKI untuk lebih tegas lagi yang tidak dikecualikan, kalau yang tidak dikecualikan ada tadi yang kerja di bank juga tadi,” katanya. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)