Bupati Ingin ASN Berperan Aktif Mengakomodir dan Mengumpulkan Zakat
25-11-2019
31
SUKARAJA - Dihadapan para pimpinan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Se-Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin menghimbau untuk Kepala OPD, Direktur BUMD, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk bisa menjadi pelopor sekaligus berperan aktif mengakomodir zakat profesi.
“Saya menghimbau untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD dan Dirut RSUD dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bisa menjadi pelopor sekaligus berperan aktif mengkoordinir dan mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD masing-masing,” kata Ade Yasin saat membuka acara Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Zakat Profesi, Infak dan Sedekah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019, di Grand Mulya Bogor Resort, Senin, (25/11/2019).
Ia pun menambahkan, optimalisasi zakat harus bisa mensejahterakan masyarakat dan mendukung program panca karsa. “Optimalisasi zakat harus bisa mensejahterkan masyarakat dan mendukung program panca karsa khususnya bogor berkeadaban, antara lain insentif marbot, beasiswa putra daerah, beasiswa hafiz qur’an dan mendorong pengembangan pondok pesantren yang jumlahnya lebih dari 1.300 ,” tambahnya.
Tidak lupa Ade pun memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019. “Saya apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini, optimalisasi zakat, infak dan sedekah khususnya bagi ASN yang beragama islam dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagai upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana menjelaskan dengan telah terbitnya Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019, maka Baznas Kabupaten Bogor berkewajiban melakukan sosialisasi kepada seluruh Pimpinan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Se-Kabupaten Bogor. “Dengan telah terbitnya Instruksi Bupati Bogor Nomer 1 Tahun 2019 maka kewajiban Baznas untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh unit pengumpul zakat, sosialisasi dilaksanakan sebanyak empat tahap yaitu pertama sosialisasi kepada UPZ OPD, Kantor Kecamatan, SMP Negeri dan SMA atau SMK Negeri, kedua sosialisasi kepada UPZ Puskesmas dan Kelurahan, ketiga sosialisasi UPZ Koordinator Satuan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal dan terakhir keempat sosialisasi UPZ Desa,” jelas Lesmana. (Derima / Diskominfo)