CIBINONG-Seiring meningkatnya intensitas penggunaan sistem informasi dan komunikasi tentunya risiko keamanan informasi juga meningkat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan Computer Security Incident Response Team (BOGORKAB-CSIRT) sebagai jurus meningkatkan keamanan informasi, serta menciptakan ruang siber yang aman dan kondusif.
Peluncuran CSIRT dilaksanakan di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (30/11). Acara dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara, Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), Diskominfo Provinsi Jawa Barat, dan jajaran Pemkab Bogor.
Untuk diketahui, penggunaan sistem informasi, baik aplikasi maupun infrastruktur, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah semakin berkembang, hal ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi risiko dan keamanan siber, antara lain menerbitkan Peraturan Bupati Bogor nomor 57 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kemudian menerbitkan Keputusan Bupati Bogor nomor 489/402/Kpts-Per uu/2021 tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) Kabupaten Bogor, pembangunan dan pengembangan sistem keamanan data center (firewall), serta melakukan self assessment terhadap implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), pembimbingan ISO 27001:2013, dan berbagai upaya lainnya.
Mewakili Plt. Bupati Bogor, Aspemkesra Kabupaten Bogor, Hadijana pada peluncuran BOGORKAB-CSIRT menjelaskan, mengingat urgensi keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah, saya minta semua perangkat daerah khususnya Diskominfo sebagai leading sektor agar menerapkan SMKI.
“Saat ini Kabupaten Bogor telah memiliki fasilitas yang cukup memadai untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, yaitu tanda tangan elektronik (e-sign Kabupaten Bogor).VA (vulnerability assessment) dan pentest, BOGORKAB-CSIRT, PHKS (Pola Hubungan Komunikasi Sandi), SSL (Security Socket Layer), dan CHAGEUR (Chat and Group Bogorkab Encrypted),” jelas Hadijana.
Hadijana meminta kepada Diskominfo agar layanan persandian yang telah dikembangkan terus diupgrade agar lebih komprehensif dan mencakup semua aspek keamanan terkini sesuai perkembangan cyber security.
“Koordinasi dengan BSSN dan Diskominfo Jawa Barat untuk meningkatkan keamanan informasi bersama. Saya harap para anggota Tim CSIRT dapat mengimplementasikan layanan persandian tersebut di unit kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Sebagai informasi, CSIRT adalah sebuah organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamanan siber yang terjadi pada organisasi.
Selain itu CSRIT juga dibentuk untuk melakukan pencegahan insiden dengan cara terlibat aktif pada penilaian dan deteksi ancaman, perencanaan mitigasi, dan tinjauan atas arsitektur keamanan informasi organisasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menerangkan, ini adalah salah satu upaya mengoptimalkan penanggulangan ancaman kejahatan cyber di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, karena kita ketahui bersama bahwa dunia cyber itu bukan merupakan tujuan tapi kita sudah berada di dunia cyber, sehingga, keamanan itu sangatlah dibutuhkan.
“Selanjutnya dalam rangka mendukung persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ini juga merupakan prioritas nasional yang ditetapkan oleh BSSN sebagai sinergi, kolaborasi, komitmen, mewujudkan ruang cyber yang aman dan terkendali,” terang Bayu.
Bayu menambahkan, tahun 2021, Diskominfo telah membentuk Gugus Tugas CSIRT di internal Diskominfo, perangkat daerah lainnya dan kecamatan. Pada tahun 2022, Kabupaten Bogor telah ditunjuk menjadi salah satu prioritas pembentukan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bogor tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kabupaten Bogor.
“Untuk mengoptimalkan keamanan informasi di wilayah Kabupaten Bogor, kami juga melibatkan perangkat daerah dan kecamatan sebagai agen dengan menunjuk satu orang pejabat atau yang menangani komponen di bidang teknologi informasi. Pembentukan BOGORKAB-CSIRT ini sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan BSSN,” tambah Bayu.
Selanjutnya, Direktur Kamsibersan Pembangunan Manusia BSSN, Giyanto Awan Sularso mengatakan, mewakili BSSN sangat mendukung dan mengapresiasi eksistensi tim tanggap insiden siber atau Computer Security Incident Response Team Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nama BOGORKAB–CSIRT.
“Di ruang siber terdapat berbagai peluang untuk kesejahteraan manusia seperti kemudahan dalam berkomunikasi dan urusan bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya melalui ekonomi digital. Namun, perlu juga disadari bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanannya,” kata Giyanto.
Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang di siber termasuk aset informasi yang ada di dalam dari ancaman dan serangan siber. Saat ini BSSN tengah membentuk sistem keamanan siber dengan membangun kekuatan siber yang salah satunya dengan membentuk Computer Security Incident Response Team atau CSIRT sebagai bagian dari pelaksana keamanan siber di Indonesia.
“Besar harapan kami dengan adanya pembentukan CSIRT ini dapat membentuk ruang siber Pemerintah Kabupaten Bogor yang aman dan kondusif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya kesejahteraan masyarakat di ruang siber. Secara khusus, pembentukan CSIRT ini kami harapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor,” paparnya. (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)