- Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat memiliki batas-batas moral, etik dan hukum.
- Kebebasan pers ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat yang harus terus dijaga dan dirawat.
- Fabrikasi informasi bohong atau hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial atau media abal-abal, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan produknya bukan merupakan produk jurnalistik.
- Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax melalui media pers dengan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan ketaatan terhadap prinsip, standar dan etika jurnalistik saat menjalankan aktivitas jurnalistik.
- Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan senantiasa melakukan cek, cross check dan bersikap bijak sebelum melakukan share, broadcast atau memberikan komentar saat beraktivitas di media sosial.
- Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan turut serta mencari dan menyebarkan kebenaran dari sebuah informasi yang telah diputarbalikkan oleh pembuat hoax. (VE)
Deklarasi Anti Hoax Bersama Jurnalis TV
23-01-2017
50
Jakarta, Kominfo - Menkominfo mengajak anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk memerangi hoax. "Masalah hoax tidak akan selesai dengan pemblokiran. Saya mengajak semua untuk tidak meramaikan hoax. Apabila ingin mengetahui suatu informasi haox atau tidak kita bisa periksa di www.turnbackhoax.id," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika pada Simposium Nasional "Stop Impunitas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis" di Hotel Novotel Jakarta, Jumat (20/01/2017).
Deklarasi Anti hoax ini kemudian disampaikan melalui Pernyataan SikapĀ Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait informasi Hoax. Deklarasi ini dilakukannya bersama dengan TNI, Polri, Pemerintah, Dewan Pers, KPI dan Masyarakat.
Berikut isi deklarasi yang dibacakan secara bersama: