Jakarta, Kominfo- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan semua data penduduk dilindungi kerahasiaannya. “Negara berjanji di Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwa semua data penduduk dilindungi kerahasiaannya. Dimana ada tiga level yaitu pengumpulan data, pengamanan data dan pemanfaatan data. Dalam pemanfaatan data boleh dibuka hanya untuk yang memiliki hak akses, operator hanya bisa akses untuk NIK dan KK,” katanya dalam Forum Merdeka Barat 9 “Registrasi Data Kartu Telepon: Aman dan Terjamin” di Ruang Serba Guna Kominfo, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Menurut Dirjen Zudan, sistem keamanan data yang diterapkan Dukcapil berlapis. “Data kita cek setiap saat, dan melalui pindai sidik jari sebanyak tiga kali. Protap secara fisik sudah pasti dilihat, siapa yang bisa masuk ke data center tidak bisa sembarangan,“ tambahnya. Berkaitan dengan data registrasi kartu prabayar, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan data-data kependudukan pelanggan yang melakukan registrasi terlindungi dengan baik dan pengamanannya dilakukan secara ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network host to host untuk memonitor akses data. Kemendagri juga memastikan bahwa tidak boleh ada suatu lembaga mengakses data yang bukan peruntukannya. “Saya ambil hikmah positif dari pemberitaan kebocoran data ini, membuat kami menjadi hati-hati. Data di cek setiap saat, dan ada 3 (tiga) kali proses pemindaian sidik jari. Dukcapil gunakan sistem host to host melalui VPN. Kami juga menepis isu adanya jual data, data yang digunakan dalam proses registrasi ini hanya NIK dan KK, jika data sesuai maka registrasi valid,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (VE) Sumber