CIBINONG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, lakukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik dan Pemuktahiran Konten Pada Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual dengan PPID Pembantu Dinas dan Kecamatan se-Kabupaten Bogor, di Aula Diskominfo Kabupaten Bogor, Rabu (24/11), dalam rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik dan pemutakhiran konten web PPID Pembantu yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Turut hadir dikegiatan tersebut, Kabid PIKP Ratih Purnamasari, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Ilham, Narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum, Narasumber Direktur Utama CV Gilang Solution Technology Asep Permana, dan jajaran pegawai Diskominfo Kabupaten Bogor.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, Nia Indrawathi mengungkapkan pentingnya mengelola informasi publik bukan hanya merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 f, tetapi informasi yang dikelola dengan baik akan berdampak dalam meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, karena partisipasi dari masyarakat diperlukan untuk perbaikan pelayanan publik.
“Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang diamanatkan didalam pasal 9 & 10 tentunya kita wajib menyebarkan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan website, untuk itu melalui kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya dalam membantu menyelesaikan kendala-kendala yang ada di setiap PPID Pembantu, agar kita bisa memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, sehingga masyarakat pun yang membutuhkan informasi menjadi mudah, kita pun sebagai pengelola juga mudah,” tegasnya.
Tambah Nia menyatakan, dirinya berharap Bimtek ini dapat membantu para pengelola di tingkatan PPID Pembantu, agar selalu dapat memutakhirkan website yang menjadi tanggung jawabnya, dan dapat bekerja maksimal dalam pelayanan informasi publik sehingga Kabupaten Bogor akan mendapat nilai badan publik yang informatif.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum mengatakan, informasi adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi karena informasi dapat memberikan jaminan, peran aktif, pengetahuan, partisipasi masyarakat serta dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik, karena pemerintahan yang baik tidak terlepas dari keterbukaan informasi, transparan dan akuntabilitas.
“Kewajiban badan publik baik PPID utama dan PPID pembantu memiliki kewajiban menunjuk PPID, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi, menyediakan informasi secara akurat, benar dan tidak menyesatkan, baik informasi berkala, serta merta, ataupun setiap saat,” tandasnya. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)