CIBINONG - Guna perkuat fungsi pelayanan publik melalui penanganan penyelesaian pengaduan masyarakat secara efektif dan efisien. Dinas Komunikasi dan Informatika akan secepatnya mengintegrasikan aplikasi pengaduan Layanan Resmi Aspirasi Masyarakat (Laras Online) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Layanan Apirasi dan Pengaduan Online Rakyat – Sistem Pengintegrasian Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor SP4N) yang dikelola Kementerian PAN –RB.
Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Plt.Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor Kardenal, mengatakan pengintegrasian ini dimaksud untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“Hal ini juga bertujuan agar penyelenggara pemerintahan dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, juga sebagai akses partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, serta menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di era keterbukaan ini,” ungkap Kardenal.
Ia menambahkan, bagi pemerintah Kabupaten Bogor, layanan pengaduan merupakan pelayanan inti dan ruh dari pelayanan publik. Sehingga, dalam menjalankan pelayanan publik, pengelolaan layanan pengaduan ini tidak terbatas atribut atau beban kerja semata. Melainkan menjadi sustainability development.
“Pengaduan dari masyarakat itu, adalah mutiara pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mereflesikan aduan tersebut untuk perbaikan pelayanan yang berkelanjutan,” jelas kardenal.
Kardenal berharap, rapat koordinasi ini bisa menjadi evaluasi kembali tentang apa dan sejauhmana yang sudah dilakukan. Mungkin saja terdapat hal-hal positif yang sudah kita lakukan, atau sebaliknya terdapat pula yang belum kita lakukan.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Informasi Diskominfo Kabupaten Bogor Purnama karnadi menjelaskan, rakor ini bertujuan agar semakin meningkat dan menguatnya peran dan fungsi para petugs pengelola pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat secara online melalui sistem Lapor-SP4N. Sehingga, kualitas pelayanan publik terus meningkat.
“Selanjutnya petugas bisa mengaplikasikan sistem Lapor SP4N secara baik sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP). Sehingga dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik,” jelsnya.
Rakor tersebut diikuti peserta yang terdiri dari para petugas pengelola penanganan pengaduan masyarakat dari masing-masing unsur perwakilan PD termasuk kecamatan dan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor berjumlah 83 orang.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut adalah unsur praktisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB). Juga dari PT.Bonet utama yang merupakan salah satu perusahaan bergerak di bidang teknologi informasi di Kota Bogor.