Bupati Bogor Nurhayanti menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor terkait keputusan penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor Tentang Rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Bupati Bogor tahun 2013-2018 dan Raperda terkait kesehatan Ibu dan Anak serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (11/10).
hanya Fraksi Partai Pembangunan Rakyat (PPR) yang memberi banyak catatan kepada Pemkab Bogor.
Ketua Fraksi PPR Junaedi Syamsudin mengungkap kembali soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015 yang menyentuh Rp1,3 triliun. Menurutnya, itu merupakan ‘prestasi’ tertinggi dari Nurhayanti dalam system pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga jadi menghambat realisasi visi sebagai Kabupaten Termaju di Indonesia.
“Secara keseluruhan, kami menerima LKPj AMJ Bupati Bogor. Untuk system pemerintahan, terutama tugas pokok dan umum pemerintahan ada peningkatan kinerja. Tapi isu panasnya kita tidak bisa lupakan SiLPA mencapai Rp1,3 triliun pada 2015. Itu menghambat realisasi visi Kabupaten Termaju,” kata Junaedi.
Lain halnya dengan Amin Sugandi dari Fraksi Golkar-PAN. Dia menilai tidak tercapainya Pembangunan Poros Timur-Tengah (PTT) menghambat pembenahan wilayah perbatasan. Dia pun meminta Nurhayanti mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki catatan buruk dalam menyerap anggaran.
“Harus dievaluasi agar menjadi masukan juga bagi bupati selanjutnya. Pembangunan masjid besar di 40 kecamatan juga masih belum terlihat nyata realisasinya. Dengan sisa masa jabatan yang ada, Ibu Bupati harus bisa memaksimalkan waktu yang ada,” tegas politisi Golkar itu.
Nada merdu justru terlontar dari Fraksi PDI Perjuangan. Sekretaris Fraksi Egi Gunadhi Wibhawa menilai, banyak hal yang dikerjakan Nurhayanti patut diapresiasi. Menurutnya, Nurhayanti mampu menjalin hubungan dan menjadi penghubung yang baik bagi kalangan eksekutif dan legislatif.
“Artinya Ibu Nurhayanti mampu berdiri di semua golongan dengan sama baiknya. Kami menyampaikan rekomendasi LKPj AMJ berdasarkan aspirasi masyarakat kok. Karena tidak sedikit masyaraakat yang puas, terutama soal infrastruktur yang sudah membaik. Kecuali jalan tambang ya,” tegas Egi.
Bupati Nurhayanti mengucap syukur usai DPRD memberi penilaian positif bagi kinerjanya selama ini. Catatan-catatan yang ada justru menjadi pelecut bagi SKPD agar bekerja lebih maksimal lagi. Karena pada dasarnya, program pemerintah dikerjakan oleh SKPD dengan DPRD sebagai yang memberi anggaran.
“Saya lebih ke ranah kebijakan. Saya juga ucapkan terima kasih kepada DPRD karena situasi yang kondusif telah mendorong pelaksanaan program kegiatan dengan baik. Termasuk terima kasih kepada Pak Sekda dan seluruh jajaran Muspida yang sudah terlibat langsung dalam program pembangunan,” katanya.
Catatan dari DPRD, kata dia, menjadi masukan konstruktif bagi SKPD untuk peningkatan kinerja. “Karena kesinambungan program harus dilanjutkan. Sebentar lagi juga disusun LKPj Perubahan untuk menyesuaikan dengan visi dan misi yang sudag ditetapkan bupati terpilih,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ilham Permana memastikan, 99% program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 telah berhasil. Dia pun menilai, dengan menjadi pemimpin sendirian di Bumi Tegar Beriman, Bupati Bogor berhasil mengantar Kabupaten Bogor menjadi termaju di Indonesia.
“Ibu Yanti memimpin sendiri dalam artian tanpa memiliki wakil. Tapi dengan catatan 25 penciri kabupaten hanya satu atau dua yang belum tercapai, saya rasa ini sudah sangat baik yah. Jadi 99% Bu Yanti sudah berhasil,” katanya.
Kinerja Nurhayanti dalam LKPj AMJ 2013-2018
1. Masjid Besar di Setiap Kecamatan
Target : 40 unit
Realisasi 2017: 29 unit
2. Menekan Penduduk Miskin
Target : 8-5%
Realisasi 2017: 8,57%
3. Pembangunan Stadion Internasional
Realisasi : 100% (Stadion Pakansari)
4. Perizinan Berstandar ISO
Target: 77 Jenis
Realisasi 2017: 77 Jenis (100%)
5. LPE Lampaui Provinsi dan Nasional
Target : 5,20-6,50%
Realisasi 2017: 6,19%
6. PDRB Termasuk Tertinggi
Target : Rp214,97 triliun
Realisasi 2017: 201,93 triliun
7. Kunjungan Wisatawan Termasuk Tertinggi
Target: 7,5 juta jiwa
Realisasi 2017: 7,3 juta jiwa
8. Miliki Pasar di Setiap Kecamatan
Target: 40
Realisasi 2017: 37
9. Produksi Benih Ikan Air Tawar
Target : 5,3 juta ekor
Realisasi 2017: 4,5 juta ekor
10. Swasembada Benih Padi Unggul
Target: 1.134 ton
Realiasi 2017: 856,5 ton
11. Listrik Pedesaan
Target: 99,11%
Realisasi 2017: 98,76%
12. Mendorong Ibukota Cibinong
13. Poros Barat-Utara-Tengah-Timur
- Target: 50,20 kilometer (tengah-timur)
Prognosis 2018: 37,9 kilometer
- Target: 3,4 kilometer (poros barat)
Realisasi 2017: 3,4 kilometer
- Target: 8,1 kilometer (poros utara)
Prognosis 2018: 4,5 kilometer
14. Bebas Daerah Terisolir
Target: 39 kampung
Realisasi 2017: 15 kampung
15. Bebas RTLH
Prognosis 2018: 86.289 unit
Realisasi 2017: 75.505 unit
16. Rata-rata Lama Sekolah
Target: 7,82 tahun
Realisasi 2017: 7,84 tahun
17. Bebas Buta Huruf
Target: 3.169.198 warga belajar
Realisasi 2017: 3.153.757
18. Angka Harapan Hidup
Target: 71,20 tahun
Realisasi 2017: 70,70 tahun
19. Seluru Warga Miliki JKN
Prognosis 2018: 76,50%
Realisasi 2017: 74,15%
20. RSUD dan Puskesmas Terakreditasi
Target: 40 Puskesmas dan 4 RSUD
Realiasi 2017: 29 Puskesmas dan 4 RSUD
21. Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK
Realisasi: WTP (2016, 2017)
Target 2018: WTP
22. PAD Termasuk Tertinggi
Target: Rp2,24 triliun
Realisasi 2017: Rp2,59 triliun
23. Seluruh Warga Miliki E-KTP
Prognosis 2018: 3.441.684 jiwa
Realisasi 2017: 3.278.884 jiwa
24. Sistem Informsi Manajemen Pemerintah
Target Telh tercapai pada 2015
25. Layanan Pengaduan Masyarakat
Target: 36 dinas, 40 kecamatan, 19 kelurahan
Realisasi 2017: 36 dinas, 40 kecamatan, 17 kelurahan
Terkait dengan Peraturan Daerah Tentang Kesehatan Ibu dan Anak Bupati Bogor mengatakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah daerah dalam upaya kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta peran lintas sektor dan peran sector dan peran masayarakat. Ketententuan yuridis ini akan menjadi paying hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kebidanan dan persalinan serta pelayanan gawat darurat, termasuk bagi kaum perempuan, mulai dari masa remaja, ibu hamil, ibu nipas, ibu menyusui, bayi, balita dan anak tujuannya adalah mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
“ upaya termaksud sangat penting dan strategis mengingat Kabupaten Bogor terindikasi sebagai salah satu Kabupaten dengan jumlah kematian ibu dan bayi tertinggi di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, sehingga memerlukan regulasi yang kuat untuk mendukung upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anak,”ungkapnya.
Sementara itu, perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Desa dimaksudkan untuk menyikapi dibatalkannya pasal 33 huruf G dan pasal 50 (1) huruf C undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dan diberlakukannya peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan Undang-Undangb Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta kebutuhan daerah berdasarkan kearifan lokal. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)