CIBINONG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pelajari Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan yang dimiliki Kabupaten Bogor. Sejumlah anggota DPRD Kota Depok lakukan kunjungan kerja dan berdiskusi mengenai pembentukan Perda tersebut di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (10/8).
Pimpinan Kunjungan Kerja DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, kunjungannya bertujuan untuk mempelajari Perda yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Saat ini Kota Depok tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan pangan. Maka dibutuhkan masukan-masukan dari beberapa daerah salah satunya Kabupaten Bogor.
“Kami ingin mencari masukan untuk melengkapi proses penyusunan Raperda Ketahanan pangan di Kota Depok. Meskipun secara karakteristik Depok adalah perkotaan berbeda dengan Kabupaten Bogor, namun kami berharap apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Bogor bisa jadi sebuah masukan untuk kami”, kata Ikravany.
Selanjutnya Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor, Farida Khuriyati menjelaskan, DKP Kabupaten Bogor adalah dinas satu-satunya di Jawa Barat yang punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengujian mutu pangan segar. Dan Untuk mobilitas kami punya mobil pengawasan mutu pangan. Status Kabupaten Bogor sendiri masuk kategori cukup tahan pangan, meskipun ada wilayah yang masuk rawan pangan yakni wilayah yang kemarin mengalami musibah bencana alam.
“Kami punya Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan Daerah, Ada 12 Peraturan Bubpati yang menjadi turunan dari Perda tersebut yang harus kita susun. Tahun 2020 ini ada 4 Perbub yang harus selesai, dan satu Perbup yakni Perbup 45 tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan sudah selesai”, papar Farida.
Farida menambahkan, ruang lingkup Perda no.6 tahun 2019 ini mengatur hal-hal seperti, perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, label dan iklan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta peredaran pangan segar.
“Saat ini kami juga sedang fokus menyusun kebijakan yang arahnya ke cadangan pangan pemerintah desa. Kebijakan lainnya mengenai ketahanan pangan yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor setiap bulan wajib membeli 5 kilo beras produk petani lokal yakni beras Caritamakmur. Kita beli 80 ton dalam sebulan yang sudah melalui pengujian mutu pangan segar”, tambahnya.(RIDO/DISKOMINFO)