Ini Cara Hindari Penipuan Lewat Platform Digital
18-11-2019
35
Jakarta, Kominfo - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, mengingatkan agar masyarakat menghindari penipuan melalui platform digital.
Data pribadi masyarakat, menurut Niken, rentan menjadi korban penipuan. Belum lagi, masyarakat yang memiliki pendapatan ekonomi rendah justru menjadi korban penipuan, karena mengirimkan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
"Tak sedikit masyarakat yang mungkin secara ekonomi terbatas, tetapi justru uangnya hilang karena penipuan," kata Niken di Kominfo, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Lanjut Niken, data pribadi merupakan aset yang begitu penting untuk dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Niken menegaskan kalau pentingnya perlindungan data pribadi, juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Bapak presiden beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, data itu adalah merupakan sumber daya baru di Indonesia, ataupun juga di dunia. Karena itu, lebih baik data dan informasi ini untuk tujuan yang baik, untuk tujuan yang positif," jelasnya.
Niken mengajak masyarakat masyarakat ikut memberikan edukasi pentingnya perlindungan data pribadi. "Jadi kita harus aware, tidak hanya untuk diri kita sendiri tetapi kita membantu masyarakat untuk melindungi data pribadi kita," imbuhnya
Kementerian Kominfo, kata Niken, saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia berharap, pembahasan RUU PDP segera diselesaikan bersama Komisi I DPR RI dalam waktu dekat. **