Kabupaten Bogor Pertahankan Predikat Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
29-09-2017
36
BANDUNG-Meraih predikat terbaik bidang Keterbukaan Informasi Publik, bukti Kabupaten Bogor serius melayani hak masyarakat mendapatkan informasi, yang merupakan ciri suatu negara demokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Predikat terbaik se-Jawa Barat ini bisa dipertahankan Kabupaten Bogor sejak tahun 2013. Untuk kelima kalinya Kabupaten Bogor menerima predikat terbaik dari Komisi Informasi Jawa Barat di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung (28/9).
Tanggal 2 November 2013, Kabupaten Bogor terpilih sebagai badan publik terbaik untuk Keterbukan Informasi Publik (KIP) se-Provinsi Jawa Barat. Penghargaan langsung diterima oleh Rachmat Yasin (RY) yang saat itu menjabat Bupati Bogor di. Saat itu RY mengatakan, Sebagai daerah penyangga ibukota, kebutuhan informasi masyarakat Kabupaten Bogor sangat tinggi. Kita lalu mencoba menerapkannya dan hasilnya dinobatkan sebagai terbaik.
“Tantangan keterbukaan informasi bagi Pemkab Bogor sangat besar, tapi menjadi kewajiban pemkab menyediakan informasi bagai warganya. Jika kita tak mau melayani dan berusaha menutupi informasi yang memang menjadi konsusmi publik, sikap dan kebijakan seperti itu akan menimbulkan kekecewan warga dan menjadi preseden buruk,” terang RY.
Tanggal 22 Desember 2014, Kabupaten Bogor kembali meraih predikat terbaik bidang Keterbukaan Informasi Publik. Dari 26 kabupaten / kota se-Jabar, Kabupaten Bogor berada di urutan pertama. Dibawahnya terdapat Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Kab Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kabupaten Garut, Kota Cirebon.
Selanjutnya 14 Desember 2015, Hattrick sudah Kabupaten Bogor berhasil meraih predikat terbaik. Penghargaan diberikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor di Hotel Savero Golden Flower, Jalan Asia Afrika, Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Wawan Munawar Sidik, saat itu mengatakan, Kabupaten Bogor secara berturut-turut tiga kali menjadi juara umum, ini tentunya atas hasil daya dan upaya serta kerja keras semua pihak. Tentunya yang terpenting adalah dukungan dan komitmen pemimpin daerah sehingga kita bisa terus semangat meningkatkan kinerja dan terus menerus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya di bidang KIP.
“Tahun ini kita kembali mendapat penghargaan di lima kategori dan menjadi juara umum. Kategori tersebut diantaranya, peringkat pertama kelembagaan PPID terlengkap, peringkat pertama penerapan undang-undang KIP terlengkap, peringkat kedua pelayanan informasi terlengkap, peringkat ketiga pelayanan informasi setiap saat terlengkap, peringkat ketiga pelayanan informasi berkala terlengkap, dan terbaik dua LPSE se-Jawa Barat,” katanya.
Kemudian pada acara Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2016, yang diselengarakan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat (15/12). Kabupaten Bogor kembali meraih penghargaan tersebut. Penghargaan diserahkan Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Anton Gustoni kepada Kadiskominfo Kabupaten Bogor Wawan Munawar Sidik.
Tahun ini, pada acara Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi di Provinsi Jawa Barat dan Peringatan 'International Right To Know Day' (28/9). Kabupaten Bogor kemabali menjadi juara umum. Kabupaten Bogor meraih penghargaan di beberapa kategori diantaranya Juara 1 Kategori Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Terlengkap. Juara 3 Kategori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik. Juara 1 Kategori Penyediaan Informasi Publik Tersedia Setiap Saat. Juara 3 Kategori Pengumuman Informasi Publik Berkala. Juara 1 Kategori Penyusunan Standar Laporan Layanan Informasi Publik.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada acara tersebut mengatakan, bagi Badan Publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah dan seluruh Badan Publik untuk memenuhi hak warga negara terhadap informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Deddy.
Badan Publik, lanjut Deddy tidak perlu khawatir terhadap adanya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan iinformasi. Karena apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, maka publik akan respek dan menghargai segala upaya yang diupayakan.
Adapun Komisi Informasi, tutur Deddy, sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik. “Saya berharap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat supaya terus berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan secara komprehensif, agar Badan Publik di Jawa Barat dapat menerapkan keterbukaan informasi secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan bahwa sejak tahun 2012 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten / kota di Jawa Barat.
Secara bertahap, kata Dan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan empat kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, diantaranya; kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
"Untuk monitoring tahun 2017 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menambahkan satu kewajiban baru, yaitu menyusun standar layanan laporan informasi publik," ungkap Dan.
Dan menjelaskan, penerapan UU KIP oleh pemerintah kabupaten/kota juga memiliki nilai strategis. Dimana pada era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten/ kota, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup kabupaten dan kota merupakan upaya yang strategis.
"Tidak saja untuk mendorong pemenuhan hak terhadap akses informasi publik tanpa melalui proses sengketa. Namun diharapkan hal itu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat luas," tuturnya.(RIDO/DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)