KI Jabar Harap Badan Publik Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi
12-12-2019
21
BANDUNG-Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mencatat pada periode ini keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berkorelasi positif dengan pelayanan informasi. Hal ini dikatakannya pada seminar refleksi keterbukaan informasi publik di aula rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Bandung (12/12).
"Keberadaan PPID di Jawa Barat belum berkorelasi positif dengan pelayanan informasi. Masih banyak badan publik yang belum melayani permohonan informasi dengan baik," terangnya.
Ia menambahkan, tidak ada satupun badan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang masuk kategori lengkap dalam menyediakan kewajiban informasi. Hal ini tentunya perlu perhatian khusus di kemudian hari.
"Oleh karena itu, pada seminar refleksi keterbukaan informasi publik ini saya berharap peserta bisa secara aktif memberikan masukan baik penerapan PPID di lingkup Jawa Barat maupun di kabupaten kota," tambahnya.
Meski demikian, lanjut Dan, ada banyak juga capaian yang diperoleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam pelayanan informasi tapi kita tidak bisa berpuas diri.
"Mewakili seluruh rekan di Komisi Informasi, kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik pada periode ini. Semoga di periode mendatang akan lebih baik lagi. Sehingga tercipta PPID di tingkat provinsi dan kabupaten kota yang dapat melayani informasi dengan baik kepada masyarakat," tandasnya.
Perwakilan masyarakat sipil, Arie, yang juga hadir pada seminar tersebut mengatakan, terima kasih selama dua tahun terakhir masyarakat sipil dilibatkan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Setelah dilibatkan kami menjadi paham seperti apa dinamika yang terjadi di dalam tubuh PPID. Intinya harus ada political will dari pimpinan daerah masing-masing untuk mendukung PPID kedepan.
"Kami masih menemukan PPID di daerah yang berhadapan dengan pemohon informasi yang nakal. Ada yang memaksa meminta informasi tanpa mau menempuh prosedur atau mekanisme permohonan informasi yang sesuai undang-undang. Selama informasi tersebut terbuka maka berikan saja tapi jika yang bersangkutan menyalahgunakan bahkan sampai melakukan tindakan pidana maka masukan ke ranah hukum," paparnya.
Arie menambahkan, yang namanya penyediaan informasi adalah amanah undang-undang maka lakukan itu dengan baik. Berikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana mekanisme permohonan informasi yang diatur undang-undang. Kemudian berikan akses yang baik kepada masyarakat terutama dari kelompok disabilitas yang sulit mengaksesnya. Kami berharap PPID atau KI dalam melaksanakan monev dan advokasi tetap melibatkan masyarakat.(Rido/Riyan/Diskominfo