CIBINONG-Adanya perubahan yang terjadi mengenai pola konsumsi masyarakat dari yang konvensional ke modern, dari offline ke online, menuntut konsumen semakin cerdas dalam bertransaksi jual beli. Hal ini menjadi pokok bahasan dalam program live Bicara Dari Bogor, Radio Tegar Beriman (Teman) 95,3 FM bersama naras sumber Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor Trian Turangga, Selasa (25/8).
“Sebelumnya, perilaku jual beli didominasi dengan berhubungan langsung antara konsumen dengan pelaku usaha di toko sekarang mendadak segala sesuatu menjadi online. Kunci konsumen cerdas adalah jangan tergiur dengan harga murah karena jika suatu barang dengan harga yang jauh dari pasar hal tersebut patut dicurgai”, terang Trian.
Trian menambahkan, kedua harus rajin membaca petunjuk serta bertanya karena dari situ konsumen dapat menilai bagaimana barang yang akan dibeli nantinya. Jadilah konsumen cerdas dan mandiri yang sadar akan hak dan kewajibannya, karena hal itu akan menjadi pendorong ekonomi nasional.
“Hak-hak konsumen yang utama adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Kedua adalah hak untuk memilih barang dan jasa. Ketiga adalah hak mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan alat tukar”, jelasnya.
Ia kembali menjelaskan, rata-rata aduan konsumen di Kabupaten Bogor yang paling sering adalah di sektor perumahan, ada hampir 33 kasus atau 80 persennya. Lalu ke sektor leasing, pinjaman, asuransi, dan belanja biasa.
“Untuk itu BPSK Kabupaten Bogor melakukan layanan konsultasi secara daring mulai bulan April sampai bulan Mei yakni melalui platform whatsapp serta email. Sedangkan layanan secara langsung baru saja dilaksanakan pada bulan Juni, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan”, terang Trian.(MEY/RIDO/DISKOMINFO)