Pemagangan, Cara Pemerintah Kebut Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja
23-12-2016
45
“Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng 2.648 perusahaan untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pemagangan terpadu nasional. Lebih dari 163.000 pemagang akan mengikuti program tiap tahunnya.”
Karawang–Menghadapi persaingan global, pemerintah meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja dalam negeri lewat program pemagangan nasional. Dikomandoi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berkomitmen untuk menyelenggarakan program tersebut mulai tahun 2017.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan, Pemagangan Nasional menjawab permasalahan ketersambungan antara lulusan dunia pendidikan yang belum dapat diterima industri karena kurangnya keterampilan sehingga tidak siap memasuki pasar kerja. Program Pemagangan memadukan pelatihan dengan bekerja secara langsung, sehingga peserta pemagangan dapat memperoleh keterampilan baru sekaligus berkesempatan untuk mengasah keterampilan tersebut.
“Untuk memecahkan masalah link and match itulah pemerintah gencar melakukan pemagangan. Melalui pemagangan terpadu ini pemagangan akan sistematis dimana peserta melakukan magang dengan jabatan tertentu, mendapatkan insentif tertentu dan akan mendapatkan sertifikat setelah selesai menjalani program,” ujar Menteri Hanif dalam acara Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12/2016).
Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten pada hari ini turut dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, jajaran Menteri Kabinet Kerja, Ketua KADIN, Ketua APINDO, Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang dan perwakilan perusahaan. Peluncuran program pemagangan ini adalah sebagai tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman yang sudah dilakukan tanggal 26 April 2016 yang lalu. Program ini dilatarbelakangi kesepahaman seluruh pihak untuk memberikan keterampilan kepada para pencari kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja Indonesia pada Agustus 2016 mencapai 125,44 juta orang dari 189,10 juta penduduk Indonesia di usia kerja. Dari angka tersebut, 60.24% lulusan SD/SMP, 27.52% lulusan SMA/SMK, dan 12.24% lulusan diploma/universitas.
Dari data BPS tersebut terlihat bahwa tenaga kerja didominasi lulusan pendidikan menengah ke bawah. Hal itu membuat pemerintah semakin gencar mendorong pendidikan dan pelatihan kerja. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung.
Sejak 2009 hingga November 2016 program pemagangan dalam negeri sudah diikuti oleh 169.317 ribu peserta. Rinciannya yaitu, 13.053 pemagang di tahun 2009, 14.006 pemagang di tahun 2010, 21.088 pemagang di tahun 2011, 23.071 pemagang di tahun 2012, 24.709 pemagang di tahun 2013, 26.367 pemagang di tahun 2014, 26.437 pemagang di tahun 2015, dan 20.586 pemagang hingga November 2016.
Sementara untuk program pemagangan nasional yang dimulai tahun 2017 akan diikuti oleh sekitar 163.000 pemagang. Angka ini menunjukan komitmen pemerintah dalam menciptakan terobosan untuk percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja di Indonesia melalui program pemagangan nasional dalam negeri secara mandiri.
Menaker melanjutkan, dengan mengikuti program pemagangan yang sistematis peserta dapat memperoleh pengalaman kerja yang lebih praktikal. Sehingga, peserta pemagangan dapat lebih cepat diserap pasar kerja sekaligus menjadi bekal para peserta untuk terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya.
“Dengan pengalaman praktis yang didapat peserta pemagangan dapat meningkatkan kompetensinya dan cepat diserap pasar kerja. Pemagangan ini berkontribusi besar dalam menambah jumlah tenaga kerja skilled serta menyesuaikan supply dan demand tenaga kerja.” ungkapnya.
Metode pemagangan sendiri telah digunakan di berbagai negara untuk melakukan percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Oleh sebab itu, pemerintah dengan intensif mengajak para pengusaha agar mendukung program pemagangan. Hal tersebut diwujudkan melalui program Pemagangan Nasional.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagkaerjaan No. 36 Tahun 2016 disebutkan peserta magang diharuskan berusia minimal 17 tahun, memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan, dan menandatangani perjanjian pemagangan. Sementara untuk hak, peserta akan memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan, uang saku, memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.
Selama proses, peserta magang akan berada di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman. Skemanya yaitu 25% teori, 75% praktek, dan diakhiri dengan uji kompetensi (sertifikasi). Jangka waktu pemagangan berlangsung paling lama 1 tahun.
Biro Humas Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo