Parung- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama jajaran TNI dan Polri kembali mengelar aksi bersama dalam memutus rantai peredaran virus Covid-19. Kali ini pelaksanaan aksi bersama bertempat di sekitaran pasar parung dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan, sanksi tegas bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta SWAB test pada sejumlah pedagang pasar Parung, pada Rabu (20/5).
Menurut Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan dalam aksi bersama saat ini kita melakukan penerapan sanksi kepada para pelangar PSBB ada teguran lisan, tertulis, sosial dan denda termasuk kepada pertokoan yang masih buka diluar yang dikecualikan dan para aksi bersama kali ini di lakukan SWAB test kepada beberapa pedagang di pasar parung.
"sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar PSBB sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, SWAB juga dilakukan untuk mengambil sejumlah sample pedagang di pasar parung,"ujarnya.
Dace Supriadi juga mengatakan Pemkab Bogor sangat konsen terhadap penanganan virus Covid-19.
"dalam hal ini Bupati Bogor selaku Gugus Covid-19 sangat konsen terhadap penanganan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya dengan melakukan berbagai cara guna menghentikan penularan, Pemkab Bogor berkerjasama, bahu membahu dengan elemen masyarakat agar penanganan Covid 19 di Kabupaten Bogor maksimal,"ungkapnya.
Dalam aksi tersebut ditemukan sejumlah pedagang dan pengguna jalan yang tidak mengunakan masker, mereka yang terjaring tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis hingga membersihkan jalan raya. (Andi/Rizki/Diskominfo Kabupaten Bogor)