Cibinong - Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Terhitung 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
"PPKM diberlakukan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali," katanya di temui selesai memimpin rapat pembahasan PPKM di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Setda Kabupaten Bogor, Senin (11/1).
Ia juga mengatakan di Kabupaten Bogor, PPKM diberlakukan dengan payung hukum Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui PPKM.
"Semua kegiatan dibatasi. Ini sudah saya sosialisasikan," ujarnya.
Dalam PPKM ini, Pemkab Bogor menerapkan pembatasan mulai dari kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Begitu juga dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang masih diberlakukan secara daring atau online.
Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi jam operasional mall dan minimarket dengan maksimal pelayanan sampai pukul 19.00 WIB.
Tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan aturan protokol kesehatan.
Namun untuk kegiatan konstruksi, Pemkab Bogor mengizinkan untuk beroperasi 100 persen, dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang juga dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Jika ada yang melanggar aturan PPKM ini, maka akan ada sanksi ya. Seperti sanksi sosial dan lain sebagainya," ungkap Ade Yasin. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)