Pemkab Bogor Wujudkan Relokasi PKL Puncak
19-10-2017
35
CIBINONG- Guna optimalisasi peningkatan ekonomi dan pemberdayaan para PKL di Kawasan Puncak, serta mengurangi kemacetan yang kerap terjadi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan pada November 2017 mendatang, seluruh PKL di Kawasan tersebut sudah dapat menempati area relokasi yang telah disediakan Pemkab setempat. Hal itu, diungkapkan Ketua Tim Relokasi PKL Puncak, Dace Supriadi yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor dalam jumpa persnya di Ruang Rapat Kadiskominfo, Kamis (19/17).
Menurut Dace, dari 539 bangunan atau PKL dengan jenis kegiatan usaha, berupa pedagang oleh-oleh, tambal ban, pedagang rokok, bengkel dan tukang jamu. Sebanyak 150 PKL memenuhi kritria untuk direlokasi, yang didasarkan kepada kegiatan penertiban tahap satu yang menghasilkan sebanyak 150 pedagang asal Kabupaten Bogor yang tersebar di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
“Dari hasil kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada tahap satu (5/9), sebanyak 344 PKL mengaku sebagai warga Kabupaten Bogor. Namun, setelah dilakukan pendataan hanya sebanyak 150 PKL yang memenuhi kriteria untuk direlokasi. Karena mereka merupakan para pedagang asal Kabupaten Bogor. Yaitu, sebanyak 105 PKL dari Kecamatan Cisarua dan 45 dari Megamendung” Terang Dace
Dikatakan Dace, sebagai langkah awal, relokasi dilakukan ke lokasi The Ranch sebanyak 20 PKL dan sisanya direlokasi ke Taman Wisata Matahari, yang diharapkan dapat digunakan pada minggu ke tiga Oktober 2017. Sehingga, seluruh PKL yang terkena penertiban dan memenuhi kritria sebagai pedagang asal Kabupaten Bogor dapat di relokasi seluruhnya”. Tandas Dace
Sedangkan untuk penertiban tahap kedua, rencananya Pemkab Bogor akan menertibkan sebanyak 51 bangunan Non PKL berupa villa rumah tinggal dan warung di lokasi PT Suber Sari Bumi Pakuan.
Selanjutnya, pada tahap ketiga, rencanya penertiban akan kembali dilakukan Pemkab Bogor dilakukan terhadap 575 PKL yang dimulai dari simpang Cisarua sampai ke perbatasan Cianjur.
Untuk penataan kedua dan ketiga tersebut, rencananya akan dilaksanakan secara komprehensif pembangunan di atas lahan seluas lima hektar milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas, yang akan digunakan untuk penataan dan relokasi PKL dikawasan puncak dan pembangunan rest area serta anjungan cerdas, yang digunakan untuk penataan PKL di area seluas satu hektar.
“Pada dasarnya, penataan PKL ini kami lakukan dalam rangka mendukung terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat, serta menata kawasan puncak sebagai destinasi wisata nasional,” imbuhnya. (Kartiwa/Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor)