Cibinong- Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, (15/4), Pembatasan ini akan diprioritaskan di wilayah yang masuk zona merah persebaran virus corona atau covid-19.
"Saat ini, setidaknya ada 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk zona merah. Yakni Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Bojonggede, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Ciomas, Ciampea, Kemang, Ciseeng dan Parungpanjang,"katanya seusai memimpin rapat di Pendopo pada minggu (12/4)
Bupati Bogor juga mengatakan bahwa PSBB di Kabupaten Bogor lebih difokuskan untuk mencegah meluasnya covid dengan menghindari agar tidak ada lalu lalang di zona merah.
“Ada kendala untuk Kabupaten Bogor seperti luas wilayah, jumlah penduduk dan ratusan pintu masuk. Petugas tidak mungkin disebar di semua titik. Prioritas wilayah zona merah di 11 kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk 29 kecamatan lain di luar zona merah, tetap diberlakukan PSSB. Caranya, dengan mengintensifkan pemantauan di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.
Saat ini, Pemkab Bogor sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis PSBB. Ia berharap aturan itu bisa rampung malam ini sehingga besok, Senin (13/4), sudah bisa disosialisasikan.
Yang jelas, Ade Yasin mengaku PSSB di Kabupaten Bogor tak akan jauh berbeda dengan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
“Perbup lagi dirancang, mudah-mudahan malam ini jadi. Semua sedang dipersiapkan. Kami diberikan waktu dua hari dan hari Rabu akan dilaksanakan di lima wilayah di Jabar bersama-sama,” terangnya.
Terkait bantuan jaring pengaman sosial untuk warga terdampak, Ade Yasin mengatakan masih dalam pendataan. Namun, politisi PPP ini mengaku kesulitan memenuhi bantuan warga terdampak karena jumlah penduduk yang begitu banyak.
“Kendalanya pasti ada. Kalau kabupaten Bogor ini kita kan sangat luas, kesulitannya bagaimana kami harus memenuhi kebutuhan warga kategori miskin atau yang memang kehilangan pekerjaan. Di kami juga banyak perusahaan atau pabrik, di situ banyak karyawan. Ini kalau diberhentikan nasibnya gimana dan kalau tidak juga bagaimana,” ungkap Ade Yasin.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB di Bodebek meliputi lima daerah administrarif, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dan bahwa PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan Rabu (15/4/20) dini hari, Pukul 00.00 WIB. Sosialisasi pun akan berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (13-14 April 2020).
“Menteri Kesehatan (RI) sudah memgirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” katanya.
“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.
Ada yang menarik dari pemberlakuan menurut Gubernur Jawa Barat PSBB di Bodebek, dimana ada dua wilayah administratif pemerintahan yang berstatus kabupaten, yakni Kabupaten Bogor dan Bekasi. Wilayah kabupaten memiliki cakupan wilayahnya cukup besar, sehingga tidak bisa semua kecamatannya menerapkan PSBB secara maksimal.
Untuk itu, menurutnya hanya kecamatan yang berstatus zona merah yang akan menerapkan PSBB maksimal di kedua kabupaten tersebut. “PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu (15 April 2020), kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan,” jelasnya.
“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ungkap Kang Emil.
“Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah di kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal. Di non-zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” paparnya.(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)