Cibinong- Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka penetapan keputusan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (20/1).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan sebagaimana di ketahui bersama, bahwa rencana pembentukan Kabupaten Bogor Barat sudah lama diusulkan, yaitu sejak tahun 2006. aspirasi pembentukan Kabupaten Bogor Barat muncul sebagai sikap masyarakat atas terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 31 tahun 1990, tentang pola induk pengembangan wilayah provinsi daerah tingkat I Jawa Barat dalam jangka panjang, Provinsi Jawa Barat direncanakan menjadi 42 Kabupaten/Kota.
“saat ini, proses pembentukan Kabupaten Bogor Barat sudah berada pada Pemerintah Pusat, dimana prosesnya pada tahapan rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Bogor Barat yang telah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 september 2014, namun demikian, dikarenakan kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan saat itu, sehingga DPR RI menunda pengambilan keputusan terhadap penetapan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru dan keputusannya diserahkan kepada DPR RI periode 2014 – 2019,”katanya.
Selanjutnya menurut Bupati Bogor, hasil evaluasi kementerian dalam negeri terhadap usulan pemekaran daerah menunjukan 85 (delapan puluh lima) persen daerah otonom tidak berkembang dengan baik, sehingga berdasarkan hal tersebut, dan mengingat kondisi keuangan serta perekonomian negara saat itu belum stabil, maka presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan moratorium terhadap pemekaran daerah.
Ade Yasin juga mengatakan perlu kami sampaikan juga tentang hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat, yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor diharapkan dapat diselesaikan pada bulan desember 2019 sebagaimana telah ditindaklanjuti dengan surat Bupati Bogor nomor 135.1/363-Adpem tanggal 13 desember 2019 kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor.
“sehubungan dengan berakhirnya bulan desember 2019 persetujuan bersama belum terealisasi, maka pemerintah provinsi jawa barat memberikan kesempatan kembali kepada pemerintah kabupaten bogor untuk menyampaikan persetujuan bersama antara dprd kabupaten bogor dengan bupati bogor paling lambat akhir bulan januari 2020, mengingat pada bulan februari akan dilakukan verifikasi, analisis/pengkajian dan pembahasan dokumen persyaratan usulan pembentukan calon daerah persiapan oleh tim desk calon daerah otonom baru, serta penyampaian surat gubernur jawa barat kepada ketua dprd provinsi jawa barat guna dilakukan pembahasan tentang persetujuan bersama antara dprd provinsi jawa barat dengan gubernur jawa barat,”ujarnya.
Bupati Bogor juga mengungkapkan dengan adanya persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bogor dengan bupati bogor tentang pembentukan daerah persiapan kabupaten bogor barat, dengan cakupan daerah persiapan kabupaten meliputi 14 kecamatan yaitu dramaga, ciampea, cibungbulang, tenjolaya, leuwiliang, pamijahan, leuwisadeng, cigudeg, nanggung, sukajaya, jasinga, rumpin, parungpanjang dan tenjo yang seluruhnya mencakup 166 desa.
“lokasi daerah persiapan kabupaten bogor barat berada di kecamatan cigudeg. dalam persetujuan bersama yang akan ditandatangani kabupaten bogor sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kabupaten bogor barat akan memberikan dukungan dana paling kurang 25 milyar rupiah per tahun untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan. selain akan memberikan dukungan dana, pemerintah kabupaten bogor juga akan menyerahkan personil sarana dan prasarana serta dokumen yang dibutuhkan oleh daerah persiapan,”tandasnya. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)