Cibinong- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor memimpin apel pagi bersama dengan Pejabat Struktural Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, pejabat struktural dan fungsional lingkup Setda Kabupaten Bogor, bertempat di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Senin (24/8).

Dalam amanatnya Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan mendekati akhir bulan Agustus, banyak sekali agenda kegiatan yang harus segera diselesaikan khususnya terkait dengan perubahan anggaran tahun 2020 dan penyusunan program tahun 2021; reformasi birokrasi; penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. Saat ini, dalam proses penyempurnaan RKPD tahun 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Bagi perangkat daerah yang belum menyempurnakan indikator program, indikator keluaran, hasil kegiatan dan kelompok sasaran RKPD 2021 agar segera menyempurnakan, ”katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2021 akan dilakukan simultan dengan RKPD perubahan tahun 2020. untuk itu, seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan evaluasi kegiatan tahun 2020 sebagai bahan perubahan APBD tahun 2020, dengan fokus pada pemulihan ekonomi sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan kearifan lokal yaitu antara lain terkait dengan upaya pencapaian target-target program Pancakarsa, pilkades serentak di bulan Desember, kekurangan anggaran untuk insentif guru dan jaminan persalinan, percepatan realisasi bantuan sembako masyarakat terdampak, dan kegiatan lainnya terkait upaya pemulihan ekonomi.

Burhanudin juga mengungkapkan pandemi covid-19 masih berlangsung, penanganan wabah covid-19 tidak bisa dipisahkan dengan upaya pemulihan ekonomi. pemulihan ekonomi tidak bisa lagi menunggu pandemi berakhir. Aspek kesehatan dan ekonomi ini harus ditangani secara paralel, dan kita harus bergerak cepat.

Sesuai instruksi Bupati Bogor, Saya akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, ”ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah agar dapat segera dilakukan upaya penanganan covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi daerah dengan lebih fokus dan terintegrasi termasuk segera mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD perubahan tahun 2020 dan merencanakan kegiatan pemulihan seperti sektor pariwisata, IKM dan UMKM dan lain-lain secara terintegrasi pada RKPD tahun 2021. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)