CIBINONG – Guna memperkuat koordinasi dan komunikasi, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah setiap hari senin diwajibkan untuk melaksanakan apel Bersama, hal tersebut dikatakan Sekretrais Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat memimpin Apel Bersama SKPD di Lapangan Apel Setda Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2020).
“Perintah pimpinan, mulai hari ini dan setiap hari senin seluruh Kepala Perangkat Daerah atau Eselon II wajib mengikuti apel Bersama di setda. Semua Kepala Dinas wajib hadir tanpa diwakili dan wajib membawa laporan mingguan yang nantinya akan diperiksan oleh Asisten dan para Staf Ahli,” kata Burhan.
Ia juga menambahkan, laporan yang dibawa para Kepala Dinas nantinya akan dikelompokan. “Sebelum apel Bersama seluruh Kepala Dinas untuk menyerahkan terlebih dahulu laporan mingguan, nantinya laporan ini akan dikelompokan, mana laporan yang harus disampaikan ke Ibu Bupati mana yang tidak perlu disampaikan ke Ibu Bupati, cukup lewat Wakil Bupati atau Sekda,” tambahnya.
Lebih lanjut Burhan mengatakan, apel bersama ini nantinya akan dipimpin langsung Ibu Bupati. “Apel bersama ini nantinya akan dipimpin oleh Ibu Bupati. Setiap minggunya kita akan bergantian memimpin apel, mulai dari Ibu Bupati, Pak Wakil Bupati dan saya. Untuk itu perintah pimpinan para Kepala Dinas diwajibkan hadir tanpa mewakili, karena ini sifatnya untuk memberikan laporan masing-masing dinas” pungkasnya. (Derima / Parman / Tim Humas Diskominfo Kab. Bogor)