Cibinong – Untuk memastikan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menghadapi pemilihan pilkada 2018, Sekda Adang Suptandar lakukan penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Panwaslu, di ruang rapat Bupati, pada Selasa (13/2). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Harianto Subakti, para kepala dinas, dan camat se Kabupaten Bogor.
Adang menegaskan, dengan ditanda tanganinya Pakta Integritas tersebut, maka wajib hukumnya agar ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Bogor untuk mematuhinya. Hal tersebut dikarenakan, akan ada sanksi yang ringan dan berat apabila ASN melanggarnya.
“Biarpun saya yang menandatangani, tapi ini mengikat untuk seluruh ASN Pemkab Bogor, apabila tidak menaati Pakta Integritas ini, maka secara langsung mereka bersedia untuk menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tegas Adang
Dalam menjaga netralitas, Adang juga menghimbau agar para ASN tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah dengan menggunakan fasilitas dari jabatan yang dimilikinya. Adang juga mengatakan bahwa seorang birokrat harus netral dalam pelaksanaan Pilkada jangan berpihak pada salah satu calon dan harus mendukung semua calon.
“Saya ingatkan jangan ada kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Kemudian penggunaan barang negara yang berada melekat pada diri ASN atau berada pada wilayahnya untuk di awasi agar tidak digunakan dalam rangka kampanye Kepala Daerah yang akan berlangsung sebentar lagi, dan hal tersebut sejalan dengan perintah Bupati yang ingin para ASN menjaga netralitasnya” ujar Adang
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, mengapresiasi langkah Sekda dan seluruh ASN Pemkab Bogor yang merespon cepat keinginan Panwaslu untuk menandatangani Pakta Integritas tersebut.
“Saya apresiasi keinginan Pak Sekda dan jajarannya terhadap Pakta Integritas ini. Kemarin saya beritahukan melalui surat, dan beliau langsung meminta hari ini untuk segera dilakukan” ucap Ridwan
Selain itu Ridwan juga mengigatkan kepada para ASN di Pemkab Bogor, bahwa Panwaslu telah siap full team untuk secara ketat melakukan pengawasan terhadap event pilkada Kabupaten Bogor, terlebih penetapan calon sudah dilakukan kemarin oleh KPUD.
“Kita akan fokus memantau para ASN yang nanti diduga dimobilisasi oleh salah satu pasangan calon, atau memberikan ijin penggunaan fasilitas negara. Kalau hal tersebut terjadi, langsung kita tindak tegas” terang Ridwan
Berikut Point Pakta Integritas yang ditanda tangani Sekda bersama Panwaslu Kabupaten Bogor:
1. Tidak memberikan dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati atau Wakil Bupati, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
2. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati;
3. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilihan umum Kepala Daerah, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ikut aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
5. Apabila tidak mentaati dan melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
(OCKY/DISKOMINFO)