SIARAN PERS III KONVENSI NASIONAL HUMAS 2017
27-11-2017
140
Saat ini penduduk Indonesia mencapai 262 juta orang dan 51 persennya adalah pengguna internet serta sekitar 40 persen aktif di media sosial. Yang mengagetkan adalah jumlah Hand Phone (HP) yang beredar ternyata melebihi jumlah penduduk Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Rosarita Niken Widyastuti, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Bakohumas saat menjadi narasumber dalam talkshow Konvensi Nasional Humas (KNH) 2017 di IPB International Convention Center (IICC), Bogor (27/11). Rosita Niken W. menjadi salah satu narasumber dalam dialog #IndonesiaBicaraBaik-Peta Jalan Kehumasan Indonesia, Kolaborasi Forum Kehumasan. Pembicara lainnya adalah Dwi Pungky (Bank Indonesia), Ahmad Reza (Ketua Forum Humas BUMN), Endah Kartikawati (Ketua Ikatan Pranata Humas), Prita Kemal Gani (Ketua ASEAN Public Relations Network), Suharjo Nugroho (Ketua APPRI).
“Jumlah HP yang beredar saat ini mencapai 372 juta unit. Apa makna dari jumlah HP yang luar biasa ini. Setiap detik masyarakat kebanjiran informasi (baik dan buruk). Namun akhir-akhir ini banyak info negatifnya daripada info positifnya. Dalam satu menit ada 98 ribu cuitan, ada 168 juta email. Betapa sibuknya trafic di dunia maya kita, seolah-olah kita duduk tenang tetapi realitasnya kita sangat sibuk sekali,” ujarnya.
Menurutnya saat ini banyak info negatif yang tujuannya menimbulkan emosi pada publik. Ada upaya-upaya agar penduduk tidak percaya pada pemimpin. Untuk bisa bicara baik, perlu upaya untuk mengeliminasi informasi yang buruk (ujaran kebencian, hoax) yang setiap saat membanjiri media sosial.
“Ciri-ciri hoax adalah informasinya menimbulkan kecemasan, usernamenya tidak jelas, mencatut nama tokoh, judul provokatif. Kita harus hati-hati biasanya itu adalah hoax. Siapapun yang membuat atau yang menyebarkan hoax, putar balik fakta, bisa kena Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda 750 juta. Yang, ikut menyebarkan pun bisa kena UU ITE jika kontennya bertentangan dengan hukum atau tidak pantas. Karena itu ada tata cara untuk bisa bicara baik di media sosial dan media online lainnya. Jika ragu-ragu terhadap suatu info, masyarakat bisa meng-capture dan mengirimkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo akan lakukan verifikasi kebenaran dari informasi tersebut,” ujarnya.
Kominfo memblokir 800 ribu akun portal web yang langgar aturan, tetapi memblokir ini seperti meberi obat kepada tubuh yang sakit tidak menyembuhkan. Mari kita buat kondisi komunikasi kita lebih sehat
Dalam dialog ini muncul usulan untuk dibuat akun yang berisi kompilasi dari hoax yang beredar sehingga peredaran hoax tidak berulang setiap tahunnya. Semua orang bisa akses ke akun tersebut untuk mengecek informasi yang didapatkannya hoax atau bukan.
Sementara itu, menurut Suharjo Nugroho hoax bisa membunuh orang, seperti yang terjadi pada seorang kakek di Pontianak beberapa waktu lalu.
“Seorang kakek meninggal karena hoax di Pontianak yang ingin merayakan ulang tahun cucunya. Saat itu beredar hoax bahwa sedang ramai penculikan anak yang organ tubuhnya akan di jual ke luar negeri. Kakek tersebut berhasil bertemu dengan cucunya di jalan tetapi cucunya merasa tidak kenal kakek tersebut. Anak tersebut berontak dan menangis. Ada 100 an warga yang menghukum kakek tersebut. Anaknya datang dan shock melihat kondisi ayahnya dan meninggal di perjalanan. Masyarakat kita sedang sakit dalam berkomunikasi. Kita sebagai Public Relation (PR) punya tanggung jawab moral terhadap hal ini,” ujarnya.
Kenapa hoax laku?
Ini karena minat baca Indonesia adalah 0,001 artinya satu dari 1000 orang yang baca buku. Dan Indonesia berada di rangking ke 60 dari 61 negara yang paling rendah minat bacanya, tandasnya. (zul)