Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari unsur Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD), Kodim 0621 dan Polres Bogor sinergikan tugas sosialisasi penanganan virus corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Rapat Diskominfo Kabupaten Bogor, Cibinong, Kemarin (13/4).
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Dadang Irmansyah menjelaskan, hal-hal yang dibahas pada rakor tersebut adalah penguatan dalam sosialisasi dan edukasi penanganan covid-19, serta penerapan PSBB di Kabupaten Bogor. Diantaranya, sosialisai dan publikasi harus melalui persetujuan dari tim Gugus Tugas Covid-19 dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).
Dadang menambahkan, saat ini kami juga secara intensif mesosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teknis PSBB di Kabupaten Bogor tentunya akan berbeda dengan di DKI Jakarta karena memperhatikan kultur masyarakat dan karakter wilayah yang berbeda.