Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 tahun 2018
11-09-2019
136
Organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuranĀ merupakan paradigma baru untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis. Tidak sekadar membentuk struktur, tetapi harus pengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan. Dengan terbitnya Permen PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, evaluasi kelembagaan wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali. Tepat 3 tahun saat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan maka saat inilah kesempatan untuk Perangkat Daerah mengevaluasi kembali Struktur Organisasinya dengan berasaskan kajian dan beban kerja suatu Perangkat Daerah
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentangĀ Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam dan penataan kelembagaan. Evaluasi perangkat daerah dilakukan tiga tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis, dengan Visi, misi dan strategi kepala daerah yang baru terdapat beberapa data indikator yang masih memerlukan validitas. Dengan evaluasi juga dapat diketahui dengan pasti efisiensi struktur perangkat daerah dan tingkat kematangan perangkat daerah dalam melaksanakan proses bisnis yang menjadi tugas dan fungsinya sehingga susunan organisasi di Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi proporsional, tepat fungsi, tepat ukuran yang disusun sesuai prinsip organisasi yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.