Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan oleh masyarakat baik untuk kepentingan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada), Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan keperluan lain yang berhubungan dengan adminstrasi kependudukan.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Departemen Dalam Negeri RI melalui Surat Edaran nomor : 471.13/2051/DUKCAPIL tanggal 21 Februari 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menjawab situasi dan kondisi yang berkembang di beberapa Kabupaten/Kota se-Indonesia pasca penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 15 Februari 2017 sekaligus menegaskan bahwa tanggal 8 dan 15 Februari 2017 BUKAN merupakan batas waktu penerbitan surat keterangan pengganti KTP-el akan tetapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia akan tetap menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-elektronik tersebut sampai dengan terpenuhinya ketersediaan blanko KTP-el pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Departemen Dalam Negeri RI.
Untuk itu di himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang sudah memiliki surat keterangan pengganti KTP-el tetap dapat mempergunakannya sesuai dengan kebutuhan. Dan bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman di kantor Kecamatan dimana masyarakat beralamat sebagaimana tercantum pada KTP.
Seksi Humas dan Media Massa Diskominfo Kab. Bogor