CIBINONG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022 bersama Badan Pusat Statistik dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Bogor, Selasa (31/5/22).
Rakor Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022 ini dilakukan sebagai upaya penyediaan data/informasi statistik sektoral yang mutakhir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan perencanaan dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, Nia Indrawathi mengatakan bahwa tantangan dalam pengelolaan data pasca pandemi masih dirasakan berat mengingat keterbatasan interaksi dalam pelaksanaan konsultasi dan koordinasi, akan tetapi kita harus berupaya memenuhi kebutuhan akan data, salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan Rakor Metadata Statistik Sektoral Tahun 2022.
Menurutnya, saat ini dan bahkan kedepan banyak sekali kebutuhan akan data dan informasi khususnya data statistik sektoral yang ada pada instansi pemerintahan. Maka kebutuhan data dan informasi tersebut juga memerlukan adanya ringkasan atau summary. Metadata bisa dikatakan menjawab kebutuhan tersebut, sebab metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
“Melalui Rakor ini kami ingin memberikan pemahaman tentang metadata statistik sektoral, peran dan pentingnya pelaksanaan metadata untuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian perangkat daerah dan kecamatan dalam menghimpun, mengelola dan mendokumentasikan data-data atau informasi tersebut,” bebernya.
Tambah Nia, serta untuk target jangka pendek yaitu, tercapainya persentase kelengkapan metadata kegiatan statistik dan tersedianya buku metadata statistik sektoral. Output jangka menengah adalah terwujudnya perangkat daerah yang menggunakan statistik dalam perencanaan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
“Serta output jangka panjang adalah tersedianya database data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” tukasnya.
Selanjutnya, Perwakilan BPS Kabupaten Bogor, Adhitya Kusuma mengatakan, berbicara metadata statistik sektoral sangat penting karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2019 untuk mewujudkan 1 data Indonesia.
“Kebijakan ini adalah sebagai tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakai antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interopebilitas data, dan menggunakan kode referensi seta data induk,” imbuhnya. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)