Cibinong – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, menggelar Public Hearing bersama Pansus Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Retribusi Menara DPRD Kabupaten Bogor dengan beberapa pengusaha menara telekomunikasi antara lain Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) serta Asosiasi Pengembangan Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) di Aula Serbaguna Gedung Diskominfo, Kamis (26/1).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Wawan Munawar Siddik, terdapat retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi 2 % dari nilai jual obyek pajak atas pajak bumi bangunan menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian dibatalkan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-xii/2014. Hal ini menjadikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu ditinjau dan disesuaikan.

“Berdasarkan putusan MK, harus ada perubahan terkait pengendalian menara telekomunikasi. Di Kabupaten Bogor sendiri sudah ada 871 menara yang sudah berizin yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor (PAD)” ujar Wawan

Ditambahkan Wawan, dengan digelarnya public hearing ini diharapkan akan ada masukan dari para pengusaha yang berhubungan dengan menara agar nantinya Raperda tersebut bisa disusun secara optimal dan juga kedepannya mampu meningkatkan PAD bagi Kabupaten Bogor dan juga menguntungkan semua pihak baik dari pemerintah daerah, pelaku usaha dan tentunya masyarakat Kabupaten Bogor

“Dengan public hearing ini, kita harapkan agar raperda tersebut, nantinya bisa terimplementasi dengan baik dan  akan mampu mengatasi permasalahan – permasalahan tekhnis ataupun non tekhnis sehingga penyelenggaraan retribusi menara bisa optimal dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Bogor” terang Wawan

Sementara itu Salah satu anggota Pansus Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Retribusi Menara DPRD Kabupaten Bogor Iswahyudi mengatakan, bahwa Raperda ini nantinya  bertujuan untuk menertibkan menara yang tidak berizin dan tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

“Data yang ada baru 871 menara yang sudah berizin dari total 1160 menara yang ada. Kita ingin seluruh menara telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Bogor harus legal, yang ilegal tentunya kita dorong Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk menertibkan agar tidak merugikan masyarakat Kabupaten Bogor” terang (AGUNG/DISKOMINFO)

Diskominfo Gelar Public Hearing Pengawasan Retribusi Menara Dengan Pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *