Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM)Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi

Siaran Pers No. 144/HM/KOMINFO/08/2019

Jumat, 2 Agustus 2019

tentang

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi

 

RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sehingga dipandang perlu diatur suatu regulasi terkait dengan pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

RPM dimaksud mengatur antara lain:

  1. Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari Penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
  2. International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
  4. Hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam akan diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti melalui :

a.   notifikasi kepada pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Notifikasi;

b.   pairing IMEI-IMSI bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Pengecualian; dan

c.   pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Hitam.

5.   Pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi :

a.   yang digunakan oleh Pengguna Jelajah Internasional (International Roamer);

b.   bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;

c.   perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

d.   untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau

e.   yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.   Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik Penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.

7.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

RPM ini telah dibahas secara intensif di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun secara eksternal dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun mengingat dalam rangka penyempurnaan RPM yang dimaksud, perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik.

Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi dari tanggal 2 s.d. 6 Agustus 2019. Masukan dan tanggapan dapat diemail ke: siti028@kominfo.go.id, dima004@kominfo.go.id , dan fauz001@kominfo.go.id .

Naskah RPM bisa diakses di sini

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Sumber

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM)Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi
Tag pada:    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *