UPT Radio dan Televisi Siaran Pemerintah Daerah

UPT secara umum mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan radio dan televisi siaran Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT mempunyai Fungsi

  1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyebarluasan informasi;
  3. Pelaksanaan siaran pendidikan dan hiburan;
  4. Pelaksanaan kerjasama penyiaran;
  5. Pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi penyiaran;
  6. Pengelolaan sarana dan prasarana UPT;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dengan Perangkat Daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  8. Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPT Radio dan Televisi Siaran Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT dan membawahi 1 Sub Bagian Tata Usaha dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Sub Bagian Tata Usaha

Mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT dalam melaksanakan ketatausahaan UPT. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan administrasi umum UPT;
  2. Pengelolaan keuangan UPT;
  3. Pengelolaan administrasi kepegawaian UPT; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala UPT sesuai bidang tugasnya.