Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika , persandian dan statistik;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika , persandian dan statistik;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika , persandian dan statistik;
4. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai  bidang tugasnya.

1. Sumber Daya Manusia

Jumlah pegawai pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Tahun 2022 sebanyak 53 orang

2. Gambaran Umum Pelayanan Diskominfo

A. Sarana dan Prasarana

  • Front Office
  • Ruang Tunggu
  • Media Center
  • Ruang Pelayanan Informasi
  • Ruang Studio Radio dan TV
  • Videotron

B. Layanan Kominfo

  • Layanan Darurat 112
  • Wifi Public
  • Layanan Permohonan Informasi
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Layanan Dokumentasi dan Visualisasi
  • Konsultasi IT dan Penyediaan Jaringan
  • Layanan Pusat Data
  • Layanan Website
  • Layanan Sertifikat Digital (Ttd Elektronik dan SSL)
  • Layanan Virtual Meeting
  • Layanan Pentest
  • Layanan Domain Desa
  • Layanan Siaran Radio Pemerintah

3. Tujuan dan sasaran beserta Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah

Tujuan : Tata kelola Komunikasi dan Informatika yang Informatif dan Terintegrasi
Indikator Tujuan :

  1. Indeks Keterbukaan Informasi Publik
  2. Indeks SPBE

Sasaran :

  1.  Mewujudkan Kabupaten Bogor Yang Informatif;
  2.  Meningkatnya cakupan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  3.  Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Statistik Sektoral;
  4.  Meningkatnya Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi.

Indikator Sasaran

  1. Persentase Diseminasi Informasi melalui Media;
  2. Persentase Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
  3. Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang  menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. Indeks KAMI.