Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika dan Bidang Persandian, serta tugas pembantuan
Sekretariat
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di daerah.
Bidang Penyelenggaraan E-Government
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyediaan Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Daerah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah
UPT Radio dan Televisi Siaran Pemerintah Daerah
UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan Radio dan Televisi Siaran Pemerintah Daerah
Bidang Layanan Komunikasi Dan Informatika
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyediaan Layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pengembangan sumber daya Teknologi, Informasi danKomunikasi (TIK) pemerintah dan masyarakat di daerah, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ekosistem TIK smart city di daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, serta pelayanan publik dan kegiatan daerah