Layanan 112 adalah layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana  layanan  ini  merupakan  layanan  bersama  dari  seluruh  operator  Jaringan telekomunikasi.  setiap  dial  112  maka  akan  diproses  oleh  layanan  jaringan  telekomunikassi untuk di teruskan menuju call center berdasarkan daerah panggil 112. pengarahan kode panggil ini ditranslasikan sebagai kode kota yang diterjemahkan oleh tiap tiap call center 112 di pemerintah daerah. Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi:

  1. kebakaran;
  2. kerusuhan;
  3. kecelakaan;
  4. bencana alam;
  5. penanganan masalah kesehatan;
  6. gangguan keamanan  dan  ketertiban umum;dan/atau
  7. keadaaan darurat lainnya yang  ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Layanan 112 Tidak berbayar (bisa melakukan panggilan tanpa pulsa), dalam beberapa kondisi, telepon darurat bisa dilakukan tanpa adanya “SIM Card” dan tetap dapat melakukan panggilan darurat dalam kondisi “Phone Lock”. Kunjungi juga website kami di https://siaga112.bogorkab.go.id/ untuk info seputar layanan kedaruratan di Kabupaten Bogor Gunakanlah layanan ini sebagaimana mestinya khususnya untuk kedaruratan, jangan menyalahgunakan Layanan ini, Terima Kasih

Alur Layanan 112