Antusias Ratusan Desa Daftarkan Domain Desa.id Menuju Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

CIBINONG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor gandeng ratusan aparatur desa dan Kecamatan . Untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informatika menuju desa pintar (Smart Village), hal itu dilakukan dengan cara meregister (mendaptarkan) domain desa.id ke Dirjen Aplika Kemenkominfo RI, di aula Diskominfo Kabupaten Bogor, Rabu (25/9).

Kepala Seksi layanan tata kelola E-government Diskominfo Kabupaten Bogor, Christian P Messakh menuturkan, desa memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong masyarakatnya untuk terus melakukan inovasi salah satunya pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat desa. Yakni dengan meregistrasikan domain Desa.id, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

“Antusias peserta sangat tinggi di sesi satu ini, sekitar 150 desa didampingi Kecamatan turut hadir. Para peserta diberikan pelatihan secara mandiri bagaimana cara mendaftarkan domain, penggunaan nama domain, perpanjangan nama domain, dan penunjukan pejabat domain,” katanya

Menurutnya, domain desa.id ini memiliki banyak manfaat manfaat untuk media pelayanan publik dan manajemen informasi desa, bahkan media promosi desa. “Karena bersifat daring (online), masyarakat dapat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi seperti berita desa, transparasi dana desa, dan lainnya,” ungkap Christian.

Tambahnya, salah satu fungsi doamain desa adalah sebagai media pelayanan publik. Diantara pelayanan publik yang dapat dilakukan dengan media website yakni. Pelayanan Administrasi, olah data dan dokumen. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, formulir online di website desa, SMS gateway, media komunitas. Pengelolaan Informasi serta media penyuluhan kepada masyarakat.

“Domain desa ini dibangun dengan tujuan sebagai media pelayanan publik resmi desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. Dengan memanfaatkan website penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah,” tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit Aplika Layanan Kepemerintahan Kemenkominfo RI, Hasyim Gautama menjelaskan, pendaftaran domain desa.id harus melalui tahapan yakni. Mendaftar akun, membuat email mail.go.id, Verifikasi akun mail.go.id, Membuat permohonan domain desa.id, Konfirmasi akun domain desa.id, dan mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.

“Pengajuan penggunaan nama domain DESA.ID harus melampirkan Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan KTP/SIM/Paspor (masih berlaku). Pembuatan website desa ini merupakan bagian penting dari Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDeKa), dalam menjawab perkembangan zaman yang sangat cepat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pengelola Aplikasi dan Data Diskominfo Kabupaten Bogor, Marjati menuturkan, dalam rangka mewujudkan Smart Village (Desa Cerdas) di Kabupaten Bogor yang memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat Kabupaten bahkan ke tingkat pusat.

“Integrasi domain sangat penting mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat pusat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki pelayanan publik yang akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itu sejalan dengan konsep Smart Village (Desa Cerdas) yang akan diterapkan di Kabupaten Bogor,” tukas Marjati. (Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Antusias Ratusan Desa Daftarkan Domain Desa.id Menuju Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *