Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Bogor Perkuat Kapasitas PPID dan Pengelola SP4N LAPOR
Megamendung- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta Pengelola SP4N-LAPOR! bagi perangkat daerah, yang berlangsung di Gerbera Hotel pada Selasa (2/12/25). Dengan mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!”,
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyampaikan bahwa pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta meningkatnya ekspektasi masyarakat. Terutama di era digitalisasi di mana masyarakat semakin kritis, melek teknologi, dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap kecepatan, transparansi, serta kualitas layanan pemerintah.
Megamendung- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta Pengelola SP4N-LAPOR! bagi perangkat daerah, yang berlangsung di Gerbera Hotel pada Selasa (2/12/25). Dengan mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!”,
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyampaikan bahwa pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta meningkatnya ekspektasi masyarakat. Terutama di era digitalisasi di mana masyarakat semakin kritis, melek teknologi, dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap kecepatan, transparansi, serta kualitas layanan pemerintah.
"Informasi tidak lagi mengalir satu arah. Masyarakat menuntut akses yang mudah, cepat, dan dapat diandalkan. Begitu juga dengan mekanisme pengaduan publik yang harus ditangani secara profesional dan terintegrasi,” ujarnya.
Kemudian, Koordinator Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi/ Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Kemendagri, Rega Tadeak Hakim menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap pengaduan tersampaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel melalui SP4N-LAPOR. Menurutnya, kualitas komunikasi pemerintah sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.
Kemudian, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahi M Hikmat menjelaskan bahwa layanan informasi publik merupakan amanat undang-undang dan kewajiban seluruh badan publik untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat.
“PPID harus menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman yang kuat, potensi sengketa informasi dapat diminimalisir,” ujarnya