CIBINONG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kegiatan evaluasi dengan Kementerian PAN RB dilaksanakan di Ruang Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor secara virtual meeting, Selasa (22/9/2020). Evaluasi ini sebagai tindak lanjut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Pemerintah.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor dan Kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Iwan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Tim Evaluator Kementerian PAN RB untuk Kabupaten Bogor. “Terima kasih kepada Ketua Tim Evaluator Kementerian PAN RB untuk Kabupaten Bogor Bapa Agusdin Muttakin yang juga sekaligus sebagai Ketua Tim Evaluator lingkup Jawa Barat beserta seluruh anggota tim yang mana dalam situasi pandemi yang masih terus meningkat, Tim Evaluator tetap konsisten menjalankan tugas untuk menilai sejauh mana implementasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tentunya hal ini dilakukan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik dan berkualitas,” ujar Iwan.
Iwan juga menjelaskan, Tim Reformasi Birokrasi (RB) yang terdiri dari 8 pokja area perubahan baik ditingkat Kabupaten maupun tingkat perangkat daerah terus bersinergi bersama tim asesor dengan Inspektorat sebagai leading sector. “Kita terus bersinergi bersama tim asesor dengan Inspektorat sebagai leading sector dalam merumuskan rencana kerja program pemantauan dan pengawasan serta review terhadap hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang hasilnya akan digunakan sebagai rumusan rencana aksi tindak lanjut untuk pelaksanaan program reformasi birokrasi yang akan disusun oleh tim selanjutnya. Kami juga telah membentuk Tim Akuntabilitas Kinerja dilingkungan Kabupaten Bogor untuk mengawal mulai dari perencanaan sampai dengan capaian kinerja pada semua perangkat daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Pemkab Bogor menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai indicator tujuan misi Ke-3 Kabupaten Bogor yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Guna mencapai indicator tujuan misi Ke-3 tersebut telah disusun roadmap reformasi birokrasi Kabupaten Bogor Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan melalui peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019. Didalam roadmap reformasi birokrasi tersebut kami telah menetapkan rencana Aksi, Quick Wins dan Budaya Kerja GERCEP yang merupakan singkatan dari Gesit, Efektif, Responsif, Cermat, Efisien dan Profesional,” lanjut Wabup.
Diakhir sambutan, Iwan berharap proses evaluasi berjalan lancar. “Semoga proses evaluasi berjalan lancar dan apa yang dibutuhkan dan diminta oleh Tim Evaluator semoga dapat kami penuhi. Apapun hasil evaluasi ini kami harap dapat menjadi masukan dan rekomendasi bagi kami untuk mendukung upaya kami mewujudkan cita-cita menjadi birokrasi yang berkelas dunia pada tahun 2025,” pungkasnya. (Tim Humas Diskominfo Kab. Bogor)