Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi telah Menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokasi Nomor 19 Tahun 2018
04-10-2019
34
Reformasi birokasi merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem dan nilai-nilai dalam pemrintah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Efektivitas dan efisiensi birokasi sangat berkaitan dengan proses bisnis yang di gunakan oleh birokasi dalam mengahsilkan output dan outcame.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku publik.