Cibinong - Setelah selesainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke Lima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, kembali memperpanjang PSBB Pra AKB menjadi perpanjangan ke enam.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, perpanjangan ke enam PSBB Pra AKB, dilakukan berdasarkan masukan dari pakar epidemiologi.

Menurut pakar epidemiologi, potensi penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi. Hal itu yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Bogor untuk memperpanjang PSBB Pra AKB.

"Setelah mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi, kasus penyebaran Covid-19 kita masih lumayan tinggi, sehingga kita akan putuskan untuk memperpanjang PSBB pra AKB menjadi perpanjang ke enam," katanya, Rabu (25/11).

PSBB Pra AKB perpanjangan ke enam, dilakukan selama dua kali masa inkubasi, atau selama 28 hari kedepan terhitung mulai Rabu (25/11).

Pada perpanjangan PSBB Pra AKB ke enam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimutakhirkan dan diperketat. Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.

Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bodebek, agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi. Hal ini penting, sebab saat satu sektor dilarang disuatu wilayah masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain yang membuka sektor tersebut.

"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata di buka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan ke Kabupaten Bogor. Nah makannya penyeragaman ini perlu dilakukan. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

SK PERPANJANGAN PSBB PRA AKB KEENAM