Kominfo Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi
13-03-2018
48
Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan saat ini aturan perlindungan data pribadi masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, namun pengaturan mengenai hal itu tetap menjadi prioritas Kementerian Kominfo.
“Yang namanya perlindungan data pribadi menjadi sesuatu yang tingkat urgensinya sangat tinggi dan menjadi prioritas. Saya akan tunjukkan dalam konteks prioritas adalah pemerintah menyadari hal ini harus segera dibuatkan legislasinya,” paparnya saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Publik “Menanti UU Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat” di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (13/3/2018).
Menurut Menteri Rudiantara pihaknya akan terus mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera dilegalisasikan meskipun masih ada beberapa pengaturan yang perlu ditambahkan. "Hingga saat ini rancangan dasar hukum tersebut masih banyak yang perlu ditambahkan. Meski sudah sering dibahas bersama DPR," ungkapnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi belum masuk sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2018, meskipun demikian, Menteri Kominfo mengaku akan berupaya memprioritaskan hal ini melalui cara lain seperti membuatkan Perppu
“Jadi, pemerintah membuatkan rancangan namun belum lengkap dan sudah dibahas dengan Parlemen. Namun ini belum masuk sebagai RUU prioritas yang harus dibahas dalam tahun 2018,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian Kominfo sudah mengesahkan salah satu perundangan mengenai perlindungan data pribadi untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam bentuk Peraturan Menteri. “Aakhir tahun 2016, Kementerian Kominfo memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan data pribadi khususnya Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Meskipun undang-undangnya belum ada sehingga orang mengganggap itu ‘gila’, namun saya katakan daripada tidak ada regulasinya sama sekali,” tandasnya.
Sumber